Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5.000. Meski nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong sangat kecil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga proses hukum tetap harus dijalankan hingga putusan pengadilan.

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa membuka jok sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. Dari dalam jok kendaraan itu, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp5.000 tanpa seizin pemiliknya. Aksi tersebut kemudian diketahui korban dan berlanjut ke proses pelaporan kepada aparat kepolisian hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan bahwa terdakwa memang melakukan pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis hakim menegaskan bahwa besarnya nilai barang yang dicuri bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Unsur utama yang menjadi pertimbangan adalah adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena itu, meskipun nominal uang yang diambil hanya Rp5.000, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat kecil dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa setiap bentuk pencurian tetap diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat besar ataupun kecilnya nilai barang yang diambil. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mendorong agar pendekatan keadilan restoratif dapat semakin dioptimalkan dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Pengamat hukum menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat harus menghormati hak kepemilikan orang lain dalam bentuk apa pun. Tindakan yang dianggap sepele sekalipun tetap dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui putusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menaati hukum serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang sesuai aturan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban, rasa aman, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Salurkan Bantuan Sosial di Cikeas Udik Bogor

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Salurkan Bantuan Sosial di Cikeas Udik Bogor

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

      Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Salurkan Bantuan Sosial di Cikeas Udik Bogor Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai […]

  • Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Hadirkan Sensasi Hotel Berjalan di Atas Rel

    Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Hadirkan Sensasi Hotel Berjalan di Atas Rel

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Hadirkan Sensasi Hotel Berjalan di Atas Rel PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkenalkan Nusantara Explorer sebagai inovasi terbaru dalam layanan transportasi berbasis rel yang mengusung konsep perjalanan premium layaknya sebuah hotel berbintang. Kereta ini dirancang bukan hanya sebagai sarana transportasi, tetapi juga menghadirkan pengalaman wisata eksklusif bagi penumpang yang […]

  • OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

      Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan rasuah di tanah air. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik komisi antirasuah melaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus sejumlah oknum pejabat imigrasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Bali. Penangkapan ini diduga […]

  • Momentum HUT Ke-80 Bhayangkara, Anggota DPR Dorong Polri Tegakkan Hukum Secara Adil Tanpa Pandang Bulu

    Momentum HUT Ke-80 Bhayangkara, Anggota DPR Dorong Polri Tegakkan Hukum Secara Adil Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Momentum HUT Ke-80 Bhayangkara, Anggota DPR Dorong Polri Tegakkan Hukum Secara Adil Tanpa Pandang Bulu Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, serta komitmen dalam menegakkan hukum secara adil. Harapan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar setiap proses […]

  • Selamatkan Rp115 Miliar, Kejati Kalbar Usut Korupsi Tambang Bauksit

    Selamatkan Rp115 Miliar, Kejati Kalbar Usut Korupsi Tambang Bauksit

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp115 miliar dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. Uang tersebut merupakan penitipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang belum direalisasikan oleh badan usaha terkait. Dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (16/4/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, SH., […]

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Senen, Upaya Ciptakan Rasa Aman Terus Ditingkatkan

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Senen, Upaya Ciptakan Rasa Aman Terus Ditingkatkan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Senen, Upaya Ciptakan Rasa Aman Terus Ditingkatkan Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemalakan yang beroperasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aksi pemalakan yang diduga terjadi di wilayah tersebut. Langkah cepat yang dilakukan polisi merupakan bagian […]

expand_less