Kemenperin Jelaskan Penyebab PHK di Dua Pabrik Tekstil Jawa Tengah, Bukan Akibat Gempuran Impor
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kemenperin Jelaskan Penyebab PHK di Dua Pabrik Tekstil Jawa Tengah, Bukan Akibat Gempuran Impor
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di dua perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Tengah, yakni PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan, Kemenperin menyatakan bahwa gelombang PHK tersebut dipicu oleh persoalan internal perusahaan serta menurunnya pesanan ekspor dari mitra bisnis, bukan akibat membanjirnya produk impor ke pasar domestik.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan berikat dengan orientasi utama pasar ekspor. Dalam beberapa waktu terakhir, keduanya mengalami penurunan pesanan business-to-business (B2B), sehingga berdampak pada kapasitas produksi dan kondisi keuangan perusahaan. Situasi tersebut akhirnya memaksa manajemen mengambil langkah efisiensi, termasuk melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja.
Kemenperin menegaskan bahwa kondisi yang dialami kedua perusahaan tidak mencerminkan melemahnya daya saing industri tekstil nasional secara keseluruhan. Pemerintah memastikan bahwa PHK tersebut bukan dipicu oleh lonjakan produk impor, melainkan karena tantangan internal yang dihadapi masing-masing perusahaan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penyebab terjadinya pengurangan tenaga kerja di sektor tekstil Jawa Tengah.
Sebagai langkah mitigasi, Kemenperin telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK agar dapat segera memperoleh pekerjaan baru. Pemerintah menyebut masih terdapat sejumlah investasi baru di sektor garmen dan alas kaki yang masuk ke Jawa Tengah sepanjang tahun 2026. Kehadiran investasi tersebut diharapkan mampu menyerap kembali tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan sehingga dampak sosial akibat PHK dapat diminimalkan.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa PT Victory Apparel Indonesia berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 846 pekerja, sedangkan PT Samwon Busana Indonesia juga berencana menghentikan operasionalnya yang berdampak pada ratusan karyawan. Pemerintah menegaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan perusahaan tidak lagi mampu mengatasi persoalan yang dihadapi.
Selain memastikan proses penyerapan kembali tenaga kerja, pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melakukan PHK tetap berkewajiban membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar hak para pekerja tetap terlindungi.
Kemenperin optimistis industri tekstil nasional masih memiliki prospek yang baik seiring masuknya investasi baru dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah kawasan industri. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus memperkuat daya saing industri padat karya agar mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar