Prabowo Resmikan UU Polri, Pakar Optimistis Korps Bhayangkara Makin Modern dan Presisi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prabowo Resmikan UU Polri, Pakar Optimistis Korps Bhayangkara Makin Modern dan Presisi
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehadiran regulasi terbaru tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.
Sejumlah kalangan akademisi dan pengamat keamanan menyambut positif lahirnya aturan baru tersebut. Mereka menilai revisi undang-undang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Polri untuk melakukan pembenahan kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, Polri diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Pakar keamanan dan kepolisian menilai bahwa konsep Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan yang selama ini menjadi semangat reformasi Polri akan semakin kokoh melalui undang-undang terbaru tersebut. Pendekatan tersebut dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme aparat dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain memperkuat aspek kelembagaan, regulasi baru tersebut juga mengatur berbagai ketentuan strategis, mulai dari penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga pemberian kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan semangat inklusivitas dan modernisasi dalam tubuh kepolisian.
Pengamat menilai bahwa perkembangan teknologi dan meningkatnya kompleksitas ancaman keamanan, termasuk kejahatan siber, terorisme, perdagangan manusia, hingga tindak pidana transnasional, membutuhkan institusi kepolisian yang semakin adaptif. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting agar Polri memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan.
Di samping itu, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan anggota kepolisian juga menjadi perhatian penting dalam proses transformasi institusi. Dengan sumber daya manusia yang kompeten dan didukung teknologi modern, Polri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.
Sejumlah kalangan juga berharap implementasi undang-undang tersebut diikuti dengan penguatan pengawasan internal dan eksternal guna menjaga akuntabilitas institusi. Transparansi dalam penegakan hukum serta peningkatan integritas personel dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang profesional dan berwibawa.
Dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah berharap Polri mampu terus bertransformasi menjadi institusi yang modern, presisi, serta semakin dekat dengan masyarakat. Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas keamanan nasional sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar