Peneliti BRIN Dorong Evaluasi Kabinet, Sebut Reshuffle Perlu Dilakukan Berdasarkan Kinerja Menteri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

RESHUFFLE KABINET - Sejumlah pejabat negara hasil perombakan kabinet dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026). Kali ini kembali mengemuka usulan melakukan perombakan kabinet.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Peneliti BRIN Dorong Evaluasi Kabinet, Sebut Reshuffle Perlu Dilakukan Berdasarkan Kinerja Menteri
Seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kabinetnya, termasuk mempertimbangkan langkah perombakan atau reshuffle apabila terdapat menteri yang dinilai tidak mampu memenuhi target kinerja pemerintah. Menurutnya, pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden yang dapat digunakan untuk menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus memastikan seluruh program prioritas nasional berjalan sesuai rencana.
Dalam pandangannya, reshuffle kabinet tidak semestinya dipandang sebagai bentuk hukuman terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dalam sistem pemerintahan. Setiap menteri memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan visi dan misi presiden ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh sebab itu, evaluasi berkala dinilai penting agar seluruh anggota kabinet tetap bekerja secara optimal dan berorientasi pada hasil.
Peneliti tersebut menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikator yang dapat dijadikan dasar dalam mengevaluasi kinerja seorang menteri. Di antaranya adalah kemampuan merealisasikan program prioritas nasional, efektivitas penggunaan anggaran, kualitas koordinasi antarkementerian, kemampuan menyelesaikan persoalan strategis, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja kementerian yang dipimpinnya. Menteri yang tidak mampu menunjukkan capaian yang memadai dalam berbagai indikator tersebut dinilai layak untuk dievaluasi lebih lanjut.
Selain aspek kinerja, integritas juga disebut sebagai faktor penting dalam menentukan kelayakan seorang pejabat publik untuk tetap berada di dalam kabinet. Menteri diharapkan mampu menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menghindari berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, kabinet yang solid harus diisi oleh figur-figur yang memiliki kompetensi sekaligus integritas tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan komunikasi publik. Seorang menteri tidak hanya dituntut mampu menyusun dan menjalankan kebijakan, tetapi juga harus dapat menjelaskan arah kebijakan pemerintah secara terbuka kepada masyarakat. Komunikasi yang baik dinilai mampu mengurangi kesalahpahaman, meningkatkan partisipasi publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.
Di sisi lain, peneliti BRIN menilai bahwa koordinasi antarkementerian menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan program nasional. Banyak persoalan strategis memerlukan kerja sama lintas sektor sehingga setiap menteri dituntut memiliki kemampuan membangun kolaborasi dan menghindari ego sektoral. Tanpa koordinasi yang baik, berbagai program prioritas berpotensi mengalami keterlambatan maupun tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, apabila Presiden memutuskan melakukan reshuffle, proses tersebut sebaiknya didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan terukur, bukan semata-mata pertimbangan politik. Dengan demikian, pergantian pejabat dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan efektivitas pemerintahan serta mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana perombakan kabinet sebagaimana disampaikan dalam pandangan peneliti tersebut. Keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian menteri tetap merupakan kewenangan konstitusional Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar