Polri dan Kemnaker Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, Perusahaan Sepakati Pembayaran Hak Buruh Rp12,7 Miliar
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wamenaker (tengah) dan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri (kanan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri dan Kemnaker Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, Perusahaan Sepakati Pembayaran Hak Buruh Rp12,7 Miliar
Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dengan para pekerjanya akhirnya mencapai titik penyelesaian setelah dimediasi oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Melalui proses mediasi tersebut, perusahaan sepakat memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak pesangon kepada 134 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi sinergi antara Kemnaker dan Polri yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara cepat dan damai. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang maupun konflik berkepanjangan antara perusahaan dan karyawan.
Perselisihan tersebut bermula dari gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada Maret 2026. Sejumlah pekerja menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan sehingga mereka mengajukan keberatan dan melakukan aksi penyampaian aspirasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker kemudian berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Proses mediasi yang semula diperkirakan memerlukan waktu hingga satu bulan ternyata dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar tiga minggu. Selama proses tersebut, perwakilan perusahaan, serikat pekerja, Kemnaker, dan Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan pembahasan secara intensif hingga akhirnya mencapai kesepakatan mengenai besaran hak yang diterima masing-masing pekerja sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kesepakatan, perusahaan tetap melanjutkan keputusan PHK terhadap 134 pekerja. Namun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, seluruh pekerja akan menerima pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar yang pembagiannya disesuaikan berdasarkan masa kerja serta hak normatif masing-masing. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin hak para pekerja tetap terpenuhi.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri menegaskan bahwa kehadiran Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui pendekatan mediasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Pemerintah juga mengimbau para pekerja dan perusahaan agar selalu mengedepankan komunikasi, perundingan bipartit, maupun mediasi tripartit ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja. Jalur dialog dinilai lebih efektif dalam menghasilkan penyelesaian yang saling menguntungkan dibandingkan penyelesaian melalui aksi berkepanjangan atau proses hukum yang memerlukan waktu lebih lama.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian berbagai konflik ketenagakerjaan lainnya di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan serikat pekerja, perlindungan terhadap hak pekerja dapat berjalan beriringan dengan terciptanya kepastian hukum dan stabilitas dunia usaha.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar