Razia Juru Parkir Liar di Jakarta Utara, Enam Orang Dibawa ke Panti Sosial untuk Pembinaan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Razia Juru Parkir Liar di Jakarta Utara, Enam Orang Dibawa ke Panti Sosial untuk Pembinaan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi terkait kembali menggelar operasi penertiban terhadap praktik parkir liar di wilayah Kecamatan Penjaringan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga berprofesi sebagai juru parkir liar dan selanjutnya membawa mereka ke panti sosial untuk menjalani proses pendataan serta pembinaan.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum, mengurangi praktik pungutan parkir ilegal, serta mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik aktivitas parkir liar, di antaranya kawasan Pluit Selatan, Jembatan Tiga, Gedong Panjang, hingga area kolong jalan layang yang kerap dipadati kendaraan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan menjelaskan bahwa seluruh juru parkir liar yang terjaring operasi tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu didata sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan di panti sosial. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis agar para pelaku memperoleh pembinaan sekaligus diarahkan untuk tidak kembali melakukan aktivitas parkir liar di kemudian hari.
Selain menyasar juru parkir liar, petugas gabungan juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang. Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penderekan maupun tindakan administratif lainnya. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih memanfaatkan lokasi terlarang sebagai tempat parkir.
Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa pekan terakhir memang mengintensifkan operasi penertiban parkir liar di berbagai wilayah ibu kota. Operasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, Polri, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Upaya tersebut bertujuan menekan praktik parkir liar yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta membuka peluang terjadinya pungutan liar terhadap masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa juru parkir liar maupun memarkir kendaraan di lokasi yang telah diberi rambu larangan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penataan sistem perparkiran di Jakarta. Dengan tidak memberikan ruang bagi praktik parkir ilegal, diharapkan keberadaan juru parkir liar dapat semakin berkurang dan pelayanan parkir resmi menjadi lebih tertib.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.
Jurnalis : Annisa
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar