Ketua Umum LPLHK H. Triayana, S.E. Pimpin Langsung Sidak ke Pabrik Tahu di Tengah Pemukiman Warga
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum LPLHK H. Triayana, S.E. Pimpin Langsung Sidak ke Pabrik Tahu di Tengah Pemukiman Warga
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Umum LPLHK H. Triayana, S.E. Pimpin Langsung Sidak ke Pabrik Tahu di Tengah Pemukiman Warga
BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik produksi tahu PT Sumber Berkah yang beralamat di Jalan Baru/Melati Raya, Gang Delima RT 06 RW 02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LPLHK, H. Triayana, S.E., pada Minggu (28/06/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pabrik yang beroperasi tepat di tengah kawasan permukiman warga. Tim Investigasi LPLHK turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha, kesesuaian tata ruang, sistem pengelolaan limbah, sanitasi produksi, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kehadiran kami ke sini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dunia usaha harus tetap berkembang, namun tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, maupun hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Ketua Umum LPLHK, H. Triayana, S.E.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Investigasi LPLHK melakukan peninjauan terhadap area produksi, saluran pembuangan limbah, sistem sanitasi, kondisi lingkungan sekitar pabrik, serta meminta penjelasan mengenai legalitas usaha dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Namun, pada saat sidak berlangsung, Tim Investigasi LPLHK tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik maupun pimpinan perusahaan. Tim hanya diterima oleh seorang karyawan bernama Agus. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, yang bersangkutan dinilai tidak bersikap kooperatif dalam memberikan informasi maupun dokumen yang diperlukan kepada Tim Investigasi LPLHK.
Dan buangan limbah hasil produksi langsung dari Drenase Langsung ke kali tidak ada bak penampung di dalam perusahaan
Atas kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat LPLHK akan mengambil langkah administratif dengan menerbitkan Surat Teguran kepada pimpinan PT Sumber Berkah sebagai bentuk permintaan klarifikasi sekaligus meminta perusahaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM DAN REGULASI YANG BERLAKU
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap kegiatan usaha industri pengolahan pangan, termasuk industri pembuatan tahu, wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum sebagai berikut:
1. Regulasi Penataan Ruang dan Perizinan Berusaha
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (Cipta Kerja).
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan industri wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
2. Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai baku mutu limbah cair dan pengelolaan limbah usaha.
Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai tingkat risiko usahanya, serta wajib mengelola limbah cair, limbah padat, emisi udara, bau, dan kebisingan sesuai baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Regulasi Keamanan Pangan dan Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai higiene dan sanitasi pangan.
- Peraturan Menteri Kesehatan mengenai higiene sanitasi tempat pengolahan makanan.
Pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan produk yang diproduksi, menerapkan standar higiene dan sanitasi, serta memastikan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
KOMITMEN DAN TINDAK LANJUT LPLHK
Ketua Umum LPLHK, H. Triayana, S.E., menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan verifikasi lanjutan terhadap legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, keamanan pangan, maupun ketentuan lainnya, maka LPLHK akan menyampaikan rekomendasi resmi serta melaporkan hasil temuan tersebut kepada instansi yang berwenang, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, BBPOM, serta instansi terkait lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPLHK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta mendorong terciptanya kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan hukum demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Jurnalis : Muhammad Jaya
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar