Polri Tegaskan Rekrutmen Penyandang Disabilitas Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tegaskan Rekrutmen Penyandang Disabilitas Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang semakin inklusif dengan membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari anggota Polri. Rekrutmen tersebut dilakukan melalui mekanisme seleksi yang tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik jabatan yang tersedia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap menerapkan standar yang berlaku, namun disertai penyesuaian sesuai kondisi masing-masing peserta. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan adil tanpa mengurangi kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Menurutnya, Polri memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Prinsip kesetaraan menjadi bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Polri, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk bergabung menjadi anggota Polri.
Polri menjelaskan bahwa tidak seluruh jenis disabilitas dapat mengikuti seluruh formasi yang tersedia. Penempatan personel dilakukan berdasarkan hasil seleksi, kompetensi, latar belakang pendidikan, kemampuan individu, serta kebutuhan organisasi. Dengan pendekatan tersebut, setiap personel dapat ditempatkan pada bidang tugas yang sesuai sehingga mampu bekerja secara optimal dan profesional.
Beberapa bidang penugasan yang dinilai sesuai bagi personel penyandang disabilitas antara lain administrasi, pelayanan publik, analisis data, teknologi informasi, kesehatan, penelitian, hingga berbagai fungsi pendukung lainnya yang tidak menuntut kemampuan fisik tertentu. Kebijakan ini bertujuan agar setiap anggota dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai kapasitas dan keahliannya.
Sejak program rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan beberapa tahun lalu, Polri terus melakukan berbagai evaluasi dan penyesuaian. Tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga pada aspek pendidikan, pelatihan, fasilitas pendukung, hingga penyesuaian lingkungan kerja agar semakin ramah terhadap penyandang disabilitas. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi organisasi menuju institusi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kesetaraan.
Selain mempersiapkan peserta rekrutmen, Polri juga melakukan pembinaan terhadap seluruh personel agar mampu membangun budaya kerja yang inklusif. Kehadiran anggota penyandang disabilitas diharapkan dapat memperkuat keberagaman dalam organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang.
Polri menegaskan bahwa perluasan ruang jabatan bagi penyandang disabilitas akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan organisasi dan kebutuhan institusi. Upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat agar proses inklusi dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Melalui kebijakan tersebut, Polri berharap dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip kesetaraan kesempatan kerja di sektor publik. Rekrutmen berbasis kompetensi diharapkan mampu memberikan ruang pengabdian yang lebih luas bagi penyandang disabilitas sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar