Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa pengajuan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan penilaian oleh pihak LPSK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Permohonan status Justice Collaborator diajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang lebih luas. Dalam praktiknya, seorang Justice Collaborator dapat memberikan informasi, keterangan, maupun bukti yang dianggap penting guna membantu proses penyidikan dan penegakan hukum.
Kuasa hukum Sony Sonjaya menjelaskan bahwa kliennya telah mengambil langkah kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum apabila nantinya memenuhi persyaratan sebagai Justice Collaborator.
LPSK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap setiap permohonan Justice Collaborator. Dalam prosesnya, lembaga tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk peran pemohon dalam perkara, tingkat kerja sama yang diberikan kepada penegak hukum, serta nilai penting informasi yang dapat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis. Pemohon harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah pemohon bukan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur dan konsisten selama proses hukum berlangsung.
Pengajuan permohonan tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi sorotan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa keberadaan Justice Collaborator sering kali menjadi faktor penting dalam mengungkap suatu perkara secara lebih menyeluruh, terutama apabila tindak pidana yang diselidiki melibatkan banyak pihak atau memiliki jaringan yang kompleks.
Di sisi lain, keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan LPSK setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara. Oleh karena itu, status Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator masih menunggu hasil kajian dan penilaian resmi dari lembaga terkait.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait permohonan tersebut. Apabila disetujui, status Justice Collaborator dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses pengungkapan fakta-fakta hukum yang lebih luas, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar