Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa

Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa

  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) saat ini bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian. Menurutnya, setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, seluruh kewenangan terkait status kedua tersangka tersebut berada di bawah kendali pihak kejaksaan sebagai penuntut umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri sebagai respons atas berbagai pertanyaan publik mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam proses penyidikan, termasuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua, maka keputusan mengenai penahanan, penangguhan penahanan, maupun kebijakan hukum lainnya menjadi kewenangan penuh pihak kejaksaan. Dengan demikian, Polri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan status penahanan kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka. Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi salah satu pertimbangan yang diperhatikan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut merupakan hak dan kewenangan jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sementara sebagian lainnya meminta agar proses hukum tetap dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pengamat hukum menilai bahwa tidak adanya penahanan terhadap seorang tersangka bukan berarti proses hukum dihentikan. Penahanan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan hukum tetap akan berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolri juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian perkara kepada institusi yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung

    Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG – Proses hukum kasus dugaan korupsi dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki tahap persidangan terbuka. Hari ini, Senin (4/5/2026), Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk menjalani sidang perdana mereka. Perkara yang terdaftar dengan nomor […]

  • 357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Senin (11/5/2026) Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan Kemajuan. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pembangunan huntap dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kualitas bangunan agar aman dan layak dihuni dalam jangka panjang.   Berdasarkan […]

  • Antrean SPBU di Sampit Memanjang, Warga Keluhkan Waktu Tunggu dan Dugaan Pelanggaran

    Antrean SPBU di Sampit Memanjang, Warga Keluhkan Waktu Tunggu dan Dugaan Pelanggaran

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SAMPIT – Kondisi antrean kendaraan yang memanjang kembali terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kota Sampit. Situasi ini memicu keluhan masyarakat karena waktu tunggu yang dinilai terlalu lama dan tidak wajar, Jumat (17/4/2026). Salah satu warga bernama Anto mengaku sudah menunggu hampir satu jam namun belum mendapatkan giliran mengisi bahan bakar. Menurutnya, kondisi ini sangat […]

  • Kabag Log Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi di Halaman Masjid Jami Al-Usholihin

    Kabag Log Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi di Halaman Masjid Jami Al-Usholihin

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam menjaga kedisiplinan serta kesiapan personel guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Apel Pagi rutin yang bertempat di Halaman Masjid Jami Al-Usholihin Mapolres Majalengka, Kamis (07/05/2026). Kegiatan apel pagi tersebut dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., […]

  • Sempat Mangkir, Dua Petinggi PT SJU Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

    Sempat Mangkir, Dua Petinggi PT SJU Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sempat Mangkir, Dua Petinggi PT SJU Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT Simba Jaya Utama (PT SJU) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). […]

  • Perkuat Spiritualitas, Personel Polres Melawi Gelar Pembacaan Surah Yasin Secara Rutin

    Perkuat Spiritualitas, Personel Polres Melawi Gelar Pembacaan Surah Yasin Secara Rutin

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MELAWI – Dalam upaya membangun keseimbangan antara pengabdian kepada negara dan kebutuhan batin, jajaran personel Polres Melawi yang beragama Islam melaksanakan kegiatan pembinaan rohani melalui pembacaan Surah Yasin. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di Masjid Shirotul Jannah Polres Melawi, Kamis (30/4/2026). Acara spiritual ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, […]

expand_less