Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kemenhub Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Darat Selama Masa Libur Sekolah

Kemenhub Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Darat Selama Masa Libur Sekolah

  • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemenhub Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Darat Selama Masa Libur Sekolah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengintensifkan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau ramp check terhadap bus yang beroperasi selama masa libur sekolah tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh armada angkutan umum yang melayani masyarakat berada dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengawasan diperkuat melalui Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh petugas di lapangan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan selama musim liburan.

Pelaksanaan inspeksi dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026 dengan sasaran utama terminal penumpang dan pool bus di berbagai daerah. Petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan melakukan pemeriksaan terhadap aspek teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pemeriksaan di terminal dan pool bus, Kemenhub juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis seperti jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar jalan tol, serta jalur alternatif pada periode 3 hingga 12 Juli 2026. Pelaksanaan pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian, PT Jasa Raharja, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Kemenhub menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi bus yang dinyatakan tidak laik jalan, operator diwajibkan menghentikan sementara operasional kendaraan tersebut hingga seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi. Perusahaan angkutan juga diwajibkan menyediakan armada pengganti yang telah lolos pemeriksaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Langkah penguatan inspeksi ini dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh moda transportasi darat yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi aman sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas dan memberikan rasa nyaman selama perjalanan.

Kemenhub juga mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala serta memastikan setiap armada memenuhi seluruh aspek keselamatan dan persyaratan administrasi. Sementara itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memilih moda transportasi yang akan digunakan dan memastikan kendaraan yang ditumpangi berasal dari perusahaan yang resmi dan memenuhi standar keselamatan.

Melalui pengawasan yang lebih ketat tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan transportasi darat selama masa libur sekolah dapat semakin meningkat. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less