Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Ngangsu, Dua Tersangka Ditangkap dan 923 Liter BBM Disita

Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Ngangsu, Dua Tersangka Ditangkap dan 923 Liter BBM Disita

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Ngangsu, Dua Tersangka Ditangkap dan 923 Liter BBM Disita

SRAGEN – Kepolisian Resor (Polres) Sragen, Jawa Tengah, berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus ngangsu atau membeli BBM secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 923 liter solar bersubsidi beserta lima unit mobil yang diduga telah dimodifikasi untuk menunjang aktivitas pengumpulan BBM.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen pada Jumat (30/10/2026) di sebuah rumah kawasan Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU sebelum nantinya didistribusikan kembali.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FWC (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Desa Galeh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan Kampung Sidomulyo. Warga melaporkan adanya kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dikumpulkan di sebuah lokasi penampungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai. Petugas mulai bergerak sekitar pukul 09.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan indikasi adanya aktivitas pengumpulan dan pemindahan BBM bersubsidi. Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati praktik ngangsu solar sedang berlangsung.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian memberikan informasi,” ujar AKBP Heru dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berbentuk kotak berbahan pelat besi. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan menampung solar dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas tangki standar kendaraan.

Solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU kemudian dibawa menuju lokasi penampungan. Di tempat tersebut, BBM dipindahkan menggunakan mesin pompa hisap ke tangki penyimpanan sebelum diduga diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Kendaraan tersebut terdiri atas empat unit Isuzu Panther dan satu unit Mitsubishi Kuda. Sejumlah kendaraan diketahui telah dilengkapi tangki tambahan berbahan besi untuk menampung solar.

Selain kendaraan, petugas juga menyita tiga tangki yang berisi total 923 liter solar bersubsidi. Barang bukti lainnya meliputi dua unit mesin pompa hisap, empat tangki besi berbentuk kotak, satu kempu plastik, serta dua meter selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan menuju tempat penampungan.

Temuan lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah 40 pasang pelat nomor kendaraan roda empat dan 18 kartu barcode pengisian BBM. Barang-barang tersebut diamankan untuk mendalami dugaan penggunaan identitas kendaraan dan fasilitas pengisian yang berbeda-beda dalam aktivitas pembelian solar bersubsidi.

Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dari lokasi penggerebekan. Perangkat tersebut akan diperiksa untuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi terkait aktivitas pembelian, pengangkutan, penampungan, hingga penjualan kembali solar yang diduga berasal dari distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang ditemukan dalam pengungkapan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang berhak menerima subsidi. Karena itu, penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran energi.

“BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas Heru.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai unsur perbuatan yang terbukti. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena praktik penimbunan BBM bersubsidi berpotensi mengurangi ketersediaan solar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak menerimanya. Distribusi yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan gangguan pasokan serta merugikan kepentingan publik.

Polres Sragen mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Kepolisian mengajak warga untuk terus berperan aktif melakukan pengawasan sosial dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga perkembangan penanganan perkara pada awal November 2026, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Sragen. Polisi juga telah mengamankan 923 liter solar, lima kendaraan, serta sejumlah peralatan dan dokumen pendukung. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul BBM, pola pengumpulan, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Motor Guru Juri Pramuka, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Waktu 2 Hari

    Curi Motor Guru Juri Pramuka, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Waktu 2 Hari

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA – Tim gabungan antara Unit Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru yang juga bertindak sebagai juri dalam kegiatan kepramukaan. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian. Kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Gang Lapangan Kenteng, Kelurahan […]

  • Pelantikan Enam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin (27/04/2026).

    Pelantikan Enam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin (27/04/2026).

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik enam pejabat baru dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (27/4/2026). Pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Adapun enam pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah sebagai berikut: Pelantikan […]

  • Kasus Dugaan Pemukulan Kapolres Kapuas Hulu terhadap Pemuda Berakhir Lewat Hukum Adat, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan

    Kasus Dugaan Pemukulan Kapolres Kapuas Hulu terhadap Pemuda Berakhir Lewat Hukum Adat, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kasus Dugaan Pemukulan Kapolres Kapuas Hulu terhadap Pemuda Berakhir Lewat Hukum Adat, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan KAPUAS HULU – Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra terhadap seorang pemuda bernama Iki Adi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung […]

  • Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

    Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka Kapolri menyoroti pentingnya Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta semangat pengabdian generasi muda. Menurutnya, kegiatan kepramukaan tidak hanya menjadi wadah untuk melakukan berbagai aktivitas di luar ruang, tetapi juga menjadi sarana pembentukan sikap dan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa […]

  • Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Menjadi Momentum Evaluasi untuk Mewujudkan Harapan Masyarakat

    Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Menjadi Momentum Evaluasi untuk Mewujudkan Harapan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

      Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Menjadi Momentum Evaluasi untuk Mewujudkan Harapan Masyarakat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi momentum penting bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. […]

  • KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita

    KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

      KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam rangka melengkapi alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah […]

expand_less