Buronan Kasus Pencurian Motor di Mataram Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi, Satu Rekan Sudah Ditangkap
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Buronan Kasus Pencurian Motor di Mataram Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi, Satu Rekan Sudah Ditangkap
MATARAM – Seorang pria berinisial F alias Jubrik (24), warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian setelah sempat menjadi buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Mataram. Penyerahan tersebut dilakukan setelah keluarga merasa khawatir karena polisi terus melakukan pencarian terhadap pria tersebut.
F diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu rumah kos di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada September 2026. Dalam menjalankan aksinya, F tidak bekerja sendiri. Ia diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang lebih dahulu berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa F sebelumnya sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas pada Oktober 2026. Sejak saat itu, polisi terus melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Upaya pencarian yang dilakukan kepolisian akhirnya membuat pihak keluarga mengambil keputusan untuk menyerahkan F secara langsung. Keluarga disebut merasa tidak tenang karena yang bersangkutan terus dicari oleh aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor.
“Karena pihak keluarga merasa tidak tenang setelah F terus dicari oleh polisi, akhirnya keluarga menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian,” kata AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (5/11/2026).
Penyerahan F kepada polisi berlangsung di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (4/11/2026). Setelah diserahkan, pria berusia 24 tahun tersebut langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, F telah ditahan guna kepentingan proses penyidikan.
Kasus pencurian yang menjerat F bermula ketika seorang korban menginap di rumah kos milik rekannya di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pada saat itu, korban baru saja kembali setelah membeli makanan dan memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos sebelum masuk untuk beristirahat.
Korban kemudian tidak menyadari adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan yang diparkirkan tersebut. Namun, keesokan harinya, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir semula.
Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Mataram. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga melakukan pencurian, yakni F alias Jubrik dan rekannya berinisial R. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya hingga berhasil mengamankan R terlebih dahulu pada Rabu (28/10/2026).
Setelah R ditangkap, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan keberadaan F yang sebelumnya melarikan diri. Pencarian tersebut berlangsung hingga akhirnya keluarga F menyerahkan yang bersangkutan kepada kepolisian di kediamannya di Lombok Tengah.
Dengan diserahkannya F, kedua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut kini telah diamankan oleh Polresta Mataram. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, F dan R dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan dugaan perbuatan para tersangka.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan bagaimana keduanya menjalankan aksinya, termasuk keterlibatan masing-masing dalam mengambil dan membawa kendaraan milik korban.
“Saat ini masih kami dalami peran masing-masing terduga pelaku,” terang Dharma.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menangani tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di kawasan rumah kos dan tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang memiliki pengawasan dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Hingga Kamis (5/11/2026), kedua tersangka telah diamankan di Polresta Mataram. F yang sempat menjadi buronan kini telah diserahkan keluarganya kepada polisi, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Cakranegara tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar