Kasus Sengketa Tanah di Ketapang, Pamar Lubis Ditahan Polda Kalbar
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Sengketa Tanah di Ketapang, Pamar Lubis Ditahan Polda Kalbar
KETAPANG – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menahan Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penahanan tersebut dilakukan setelah Pamar ditangkap di Jakarta pada awal Oktober 2026 usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan penyidik.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena sengketa yang terjadi tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan dengan dokumen yang diduga digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Penyidik masih mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk mengungkap persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberitakan detikKalimantan pada Rabu (28/10/2026), Pamar ditangkap oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Pamar sebelumnya masuk dalam DPO melalui surat bernomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Penyidik menerbitkan status tersebut setelah yang bersangkutan disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan ketika petugas mendatangi alamat tempat tinggalnya.
Setelah ditangkap di Jakarta, Pamar kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, membenarkan penahanan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan seluruh rincian perkembangan perkara dalam keterangan singkat yang dikutip media.
Pelapor Berharap Perkara Segera Disidangkan
Perwakilan pihak ahli waris, Imran Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang menangkap dan menahan Pamar. Ia berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian melalui persidangan.
Menurut Imran, salah satu hal utama yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang disengketakan. Ia menyebut dokumen atau warkah penerbitan sertifikat tersebut telah disita penyidik Polda Kalbar dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
Pihak pelapor berharap penyidik dan jaksa dapat menuntaskan pemeriksaan berkas perkara sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan pembuktian dan administrasi telah terpenuhi, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan untuk diperiksa secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.
Imran juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan pihak Pamar terhadap para pemilik tanah setelah Pamar masuk dalam daftar pencarian orang. Menurutnya, perkara perdata tersebut perlu dilihat secara terpisah dari proses pidana yang sedang berjalan.
Ia menyebut gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Ketapang dan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Meski demikian, perkembangan dan substansi setiap gugatan tetap harus merujuk pada dokumen resmi pengadilan serta hasil pemeriksaan terhadap perkara yang bersangkutan.
Berawal dari Dugaan Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah
Kasus ini berawal dari laporan pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023.
Persoalan kemudian mencuat setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang melakukan pengukuran dan pengembalian batas tanah pada 6 November 2020. Dalam proses tersebut, ditemukan dugaan tumpang tindih antara bidang tanah bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah dengan bidang tanah bersertifikat atas nama M. Pamar Lubis.
Berdasarkan berita acara pengukuran yang disampaikan pihak pelapor, luas bidang tanah yang dipersoalkan masing-masing sekitar 0,44 hektare dan 0,20 hektare. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak ahli waris untuk mempertanyakan batas serta dokumen kepemilikan tanah yang bersangkutan.
Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa persoalan lahan tersebut berdampak terhadap akses menuju lokasi tambang emas yang dikelola PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Namun, berbagai klaim mengenai kepemilikan dan batas lahan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan, bukti yang diajukan masing-masing pihak, serta keputusan lembaga yang berwenang.
Dalam proses penyidikan, perhatian kemudian tertuju pada dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar penerbitan SHM atas nama Pamar Lubis. Penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diberitakan media.
Penyidikan Sempat Dihentikan, Kemudian Dilanjutkan Kembali
Perjalanan penanganan perkara tersebut tidak berlangsung singkat. Penyidikan sempat dihentikan pada Juli 2025 dengan alasan tidak cukup bukti. Pihak pelapor kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk mempersoalkan penghentian penyidikan tersebut.
Dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan. Setelah putusan tersebut, penyidik kembali menangani perkara dan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian.
Berkas perkara selanjutnya sempat disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, pada 30 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan dengan status P-19 karena dinilai belum lengkap. Penyidik kemudian perlu melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, termasuk mendalami keterangan saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.
Perkembangan berikutnya terjadi pada September 2026. Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pamar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan tersebut membuat proses penyidikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari pelaporan, penyidikan, penghentian sementara, praperadilan, hingga penyidikan kembali. Setiap tahapan memiliki dasar dan konsekuensi hukum tersendiri yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Gugatan Perdata Berjalan di Tengah Proses Pidana
Di tengah penanganan perkara pidana, pihak Pamar juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp pada 13 Oktober 2026.
Menurut keterangan pihak pelapor, gugatan tersebut memiliki substansi yang dinilai serupa dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp, yang diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.
Meski kedua perkara berkaitan dengan sengketa tanah yang sama, proses perdata dan pidana memiliki tujuan serta mekanisme pembuktian yang berbeda. Perkara perdata berfokus pada hak dan hubungan hukum antarpihak, sedangkan perkara pidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, keberadaan gugatan perdata tidak secara otomatis menentukan hasil perkara pidana. Begitu pula status tersangka dalam perkara pidana tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan mengenai hak kepemilikan tanah. Masing-masing persoalan harus dinilai berdasarkan bukti dan putusan lembaga yang berwenang.
Perkara Lain Terkait PT Sultan Rafli Mandiri
Selain sengketa tanah, pihak perwakilan ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026.
Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Oktober 2026. Pihak pelapor menduga terdapat persoalan mengenai keterangan pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa serta pengalihan saham perusahaan.
Laporan tersebut merupakan perkara yang perlu diperiksa tersendiri oleh aparat berwenang. Kebenaran dugaan yang disampaikan pelapor harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Menunggu Kepastian Hukum
Penahanan Pamar Lubis menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa tanah di Kabupaten Ketapang yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Perkara ini memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam administrasi pertanahan, kejelasan batas bidang tanah, serta keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.
Bagi masyarakat, sengketa tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan kepemilikan lahan perlu ditangani melalui pemeriksaan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku. Pengukuran tanah, pencatatan hak, serta penyimpanan dokumen pertanahan yang tertib merupakan bagian penting dalam mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Sementara itu, proses hukum terhadap Pamar masih harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Penahanan dan penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang sah.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kelengkapan berkas perkara dan proses pelimpahannya ke pengadilan. Penyelesaian yang transparan, objektif, serta berlandaskan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar