Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun Disita dari Kapal Tanker di Belawan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun Disita dari Kapal Tanker di Belawan\
\MEDAN, SUMATERA UTARA\ — Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap.\
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan kapal tanker yang diduga digunakan untuk mengangkut ketamin melalui jalur laut lintas negara.\
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain barang tersebut, aparat turut menyita satu unit kapal tanker MT Global 168 dan 14 telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi oleh awak kapal.\
\Berawal dari pemantauan pergerakan kapal\\
Kapolri menjelaskan, pengungkapan penyelundupan tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan MT Global 168 di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman. Tim menganalisis pola perjalanan kapal yang dinilai memiliki anomali dan berpotensi berkaitan dengan pengangkutan barang ilegal.\
Pemantauan itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi. Pada Senin (19/10/2026), petugas dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di kawasan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.\
Awalnya, intersepsi direncanakan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Namun, petugas akhirnya mengamankan MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.\
Operasi ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menindak dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.\
\Delapan awak kapal diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan berinisial YCY, berusia 43 tahun. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan YCY sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan ketamin.
Sementara itu, tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia masih berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan penyidik yang disampaikan dalam pemberitaan. Mereka terdiri atas kapten kapal, perwira pertama, kepala teknisi, teknisi kedua, oiler, serta dua awak yang bertugas sebagai able seaman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Siagian menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyelundupan tersebut. Status hukum para awak kapal perlu dibedakan sesuai hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.\
\Nilai barang bukti ditaksir Rp3,48 triliun\
Suyudi menyampaikan bahwa perkiraan nilai ketamin yang disita dihitung menggunakan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram. Dengan berat bruto 1,16 ton, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Kapolri juga menyampaikan estimasi bahwa penggagalan penyelundupan itu berpotensi mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak terhadap sekitar 5,8 juta orang. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, sehingga angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang disampaikan aparat, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.\
Selain itu, aparat memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan dan estimasi jumlah orang yang berpotensi terdampak.\
\Penyidikan dugaan jaringan lintas negara berlanjut\
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap kejahatan narkotika lintas negara. Jalur laut menjadi salah satu perhatian aparat karena dapat dimanfaatkan untuk memindahkan barang terlarang antarkawasan melalui perjalanan kapal dan perpindahan muatan di tengah laut.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi yang disampaikan aparat menyebutkan bahwa MT Global 168 menggunakan bendera Mongolia dan berasal dari Malaysia. Dugaan keterlibatan korporasi atau pihak lain masih memerlukan pendalaman melalui proses penyidikan.\
YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Polri bersama BNN dan Bea Cukai masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penyelundupan tersebut. Penelusuran jaringan, pemeriksaan barang bukti, dan pendalaman peran setiap pihak diharapkan dapat memperjelas jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
\Jurnalis : Wulandari
- Penulis: Wulandari


Saat ini belum ada komentar