Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Driver Ojol Korban Lindasan BYD Diusulkan Pindah ke RS Polri, Kapolri Jamin Pengobatan\

Driver Ojol Korban Lindasan BYD Diusulkan Pindah ke RS Polri, Kapolri Jamin Pengobatan\

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Driver Ojol Korban Lindasan BYD Diusulkan Pindah ke RS Polri, Kapolri Jamin Pengobatan

\JAKARTA\ — Penanganan medis terhadap Hasan Syukur (56), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan beruntun akibat mobil listrik BYD di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi perhatian setelah korban mengalami luka serius. Kapolri disebut menjamin pengobatan korban, sementara pemindahan perawatan ke Rumah Sakit (RS) Polri turut diusulkan.

Hasan menjadi korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10/2026) sore. Insiden tersebut melibatkan mobil listrik BYD yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan pengemudi ojol itu terlindas dan mengalami patah tulang pada kaki kiri.

Setelah kejadian, Hasan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Korban menjalani operasi dan harus menjalani observasi lanjutan sesuai kondisi kesehatannya.\

Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, yakni mobil listrik BYD, Honda Brio, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Hasan, mobil Wuling, serta dua kendaraan yang sedang terparkir, yaitu Honda Mobilio dan Toyota Navi.\

Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, mobil BYD yang melaju di Jalan Panglima Polim menabrak kendaraan di depannya. Kendaraan itu kemudian oleng ke kiri, menabrak sepeda motor yang dikendarai Hasan dan mobil Wuling, sebelum naik ke trotoar serta menghantam kendaraan yang terparkir.\

Pengemudi mobil BYD berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pengemudi mengaku terkejut dan panik saat berkendara.\

Di tengah proses pemulihan korban, muncul usulan agar Hasan dipindahkan ke RS Polri untuk melanjutkan perawatan. Pemindahan tersebut menjadi salah satu opsi penanganan medis yang perlu mempertimbangkan kondisi pasien, kebutuhan perawatan lanjutan, serta koordinasi antara tenaga medis dan pihak terkait.

Kapolri disebut memberikan jaminan atas pengobatan korban. Dukungan tersebut diharapkan membantu memastikan Hasan memperoleh penanganan medis yang diperlukan setelah mengalami kecelakaan yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya.\

Selain perhatian dari kepolisian, PT Jasa Raharja sebelumnya telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi Hasan di RSUP Fatmawati dengan nilai maksimal Rp20 juta, sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memantau kondisi korban dan memastikan proses pelayanan medis berjalan dengan baik.

Jaminan dari Jasa Raharja tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, informasi mengenai jaminan pengobatan oleh Kapolri dan usulan pemindahan ke RS Polri perlu dipahami sesuai keterangan resmi pihak terkait, termasuk mekanisme pembiayaan serta kelanjutan perawatan korban.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan berkendara dan penanganan cepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Proses penyelidikan kepolisian masih diperlukan untuk mengungkap penyebab insiden, sedangkan pemulihan Hasan menjadi perhatian utama agar korban memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medisnya.

\Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari
  • Penulis: Wulandari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less