Mabes Polri Periksa Tersangka Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Dalami Dugaan TPPU Rp28 Miliar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mabes Polri Periksa Tersangka Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Dalami Dugaan TPPU Rp28 Miliar
JAMBI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri memeriksa tersangka berinisial MD dalam pengembangan kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri di Jambi. Pemeriksaan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Sabtu (24/10/2026) tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dalam kasus yang nilai kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp28 miliar. Selain mendalami dugaan penipuan dalam proses penerimaan anggota Polri, penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak. Namun, rincian transaksi, pihak yang diduga menerima dana, serta hasil pemeriksaan terbaru belum disampaikan secara lengkap kepada publik.
Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, membenarkan bahwa dirinya mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh Kortastipikor Mabes Polri. Menurut Ferdi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Bintara Polri. Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik percaloan tersebut.
Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat sejumlah oknum yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri. Ia meminta Kapolri dan Kortastipikor Mabes Polri mengusut perkara tersebut secara tuntas agar seluruh dugaan yang muncul dapat diuji melalui proses hukum. Meski demikian, keterangan dari pihak penasihat hukum tersebut masih harus diverifikasi oleh penyidik dan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, membenarkan kedatangan tim Kortastipikor ke Jambi. Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim tersebut berkaitan dengan undangan klarifikasi terhadap MD. Adapun Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyatakan masih akan memeriksa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan penipuan ini sebelumnya mencuat setelah MD, yang pernah bertugas di bagian sumber daya manusia Polda Jambi, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, MD mengaku pernah diminta oleh seorang atasannya yang berinisial Kombes H, yang saat itu disebut menjabat Kepala Biro SDM Polda Jambi, untuk mencari orang-orang yang ingin masuk menjadi anggota Bintara Polri. Permintaan tersebut, menurut pengakuan MD, menggunakan istilah “cari pasien”.
MD mengaku menghimpun 27 orang calon peserta melalui skema yang disebut sebagai kuota reguler. Selain itu, ia juga mengumpulkan 16 orang melalui skema kuota khusus yang belakangan disebutnya tidak benar-benar tersedia. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi yang berkembang dalam penyidikan kasus ini. Kebenaran mengenai mekanisme perekrutan, penggunaan istilah kuota, serta peran setiap pihak masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Nilai kerugian setiap korban dilaporkan berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Secara keseluruhan, kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp28 miliar. Besarnya nilai dana yang diduga dihimpun membuat penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara, terutama untuk mengetahui asal dana, tujuan transfer, serta pihak yang diduga menerima atau menguasai uang tersebut.
Dalam keterangannya, MD juga mengaku persoalan bermula ketika sejumlah peserta yang tidak lolos seleksi meminta pengembalian uang. Ia menyebut kemudian menawarkan skema kuota khusus kepada calon peserta baru, yang menurut pengakuannya sebenarnya tidak tersedia. Namun, uraian tersebut masih merupakan pengakuan tersangka yang perlu dicocokkan dengan keterangan para korban, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Selain Kombes H, MD juga pernah menyebut sejumlah personel lain yang menurut pengakuannya memiliki keterkaitan dengan praktik percaloan seleksi Bintara Polri. Nama-nama yang disebut antara lain Brigadir R, Ipda P, dan seorang personel berinisial F yang bertugas di Dokkes Polda Jambi. MD mengklaim masing-masing pihak memiliki jaringan berbeda dalam proses penerimaan anggota Polri. Akan tetapi, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan harus diperlakukan sebagai keterangan yang masih perlu diuji melalui penyidikan.
Perkembangan penanganan perkara ini sebelumnya juga disampaikan Polda Jambi pada 16 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya berkaitan dengan seorang personel berinisial Y.
Dari tujuh laporan yang berkaitan dengan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dua laporan yang berkaitan dengan Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Dalam penanganan pelanggaran etik, Polda Jambi menyatakan Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut. Secara terpisah, sejumlah personel lain, yakni Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F, masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi, sedangkan penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divisi Propam Mabes Polri.
Pengembangan perkara oleh Kortastipikor Mabes Polri diharapkan dapat memperjelas dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Meski demikian, hasil pemeriksaan terbaru, rincian transaksi yang sedang ditelusuri, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap secara terperinci dalam informasi yang tersedia. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Proses penerimaan anggota Polri harus mengikuti mekanisme resmi dan tidak didasarkan pada pembayaran kepada perantara. Polda Jambi sebelumnya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
Hingga perkembangan pemeriksaan pada 24 Oktober 2026, pendalaman dugaan TPPU dalam perkara penipuan seleksi Bintara Polri di Jambi masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Penyidik perlu memastikan aliran dana, memeriksa bukti yang relevan, serta menguji keterangan para pihak sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing orang. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar