Dipicu Persoalan Salip Kendaraan, Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Pemuda di Polewali Mandar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dipicu Persoalan Salip Kendaraan, Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Pemuda di Polewali Mandar
POLEWALI MANDAR – Peristiwa penyerangan yang melibatkan sekelompok pengendara motor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berujung pada meninggalnya seorang pemuda berinisial HU (18). Insiden yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 01.50 WITA, diduga dipicu persoalan salip-menyalip kendaraan ketika korban melintas bersama rekannya.
Dalam kejadian tersebut, HU meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan rekannya berinisial RA (21) mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi menduga penyerangan tersebut melibatkan anggota kelompok motor yang sedang melakukan perjalanan menuju wilayah Polewali.
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, menjelaskan bahwa informasi mengenai kejadian tersebut diperoleh setelah RA menghubungi rekannya untuk meminta bantuan. Rekan yang menerima informasi itu kemudian mendatangi lokasi guna membantu proses evakuasi korban.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, kedua pemuda tersebut sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk menjenguk kerabat. Saat melintas, mereka berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang diduga merupakan kelompok geng motor. Kedua pihak kemudian terlibat persoalan setelah sepeda motor yang dikendarai korban menyalip rombongan tersebut.
Polisi menduga aksi penyerangan terjadi setelah muncul ketegangan akibat peristiwa salip-menyalip tersebut. Ada kemungkinan salah satu anggota rombongan merasa tersenggol ketika korban mendahului kendaraan mereka. Situasi itu kemudian berlanjut dengan pengejaran terhadap sepeda motor yang ditumpangi HU dan RA.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyerangan tersebut. Dua orang di antaranya, masing-masing berinisial SL (18) dan AR (17), diduga berperan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Penanganan perkara berlanjut melalui kegiatan prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengidentifikasi peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
KBO Satreskrim Polres Polewali Mandar, Iptu Iwan Rusmana, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain SL dan AR, polisi menetapkan seorang pria berinisial KM (25), yang disebut sebagai ketua kelompok motor CMP Brutal, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang menewaskan HU. Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk memperjelas keterlibatan setiap pihak, menguji keterangan yang telah diperoleh, serta mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik di jalan raya dapat menimbulkan konsekuensi serius ketika tidak diselesaikan secara bijaksana. Persoalan seperti saling mendahului kendaraan semestinya tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga diharapkan tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara, menjaga jarak aman, serta menghindari konfrontasi apabila terjadi kesalahpahaman di jalan. Mengendalikan emosi dan tidak melakukan pengejaran terhadap pengendara lain merupakan langkah penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi insiden yang lebih besar.
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 21 Oktober 2026, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Penyidikan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar