Motif Ekonomi Diduga Melatarbelakangi Pembunuhan Perempuan di Kos Pinang Ranti, Dua Tersangka Ditangkap
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Motif Ekonomi Diduga Melatarbelakangi Pembunuhan Perempuan di Kos Pinang Ranti, Dua Tersangka Ditangkap
JAKARTA – Kepolisian mengungkap dugaan motif ekonomi di balik kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial KDA di sebuah rumah kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Dua pria berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga ingin mengambil barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk perencanaan yang diduga dilakukan kedua tersangka sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga menghubungi korban melalui media sosial dan mengarahkannya untuk datang ke sebuah kamar kos di Pinang Ranti. Dari hasil penyidikan sementara, pertemuan tersebut diduga telah direncanakan sebagai bagian dari upaya mengambil barang milik korban.
Setelah korban tiba di lokasi, salah seorang tersangka diduga memberikan isyarat kepada rekannya yang telah berada di dalam kamar mandi. Polisi menyebut tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang kini sedang didalami. Penyidik juga memeriksa keterangan para tersangka dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menyusun gambaran peristiwa secara menyeluruh.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga korban mengalami kekerasan yang mengakibatkan kematiannya. Setelah kejadian, kedua tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang tunai. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa penguasaan barang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi para tersangka.
Imron Ermawan menyampaikan bahwa motif ekonomi menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Meski demikian, keterangan mengenai motif tersebut tetap merupakan hasil penyidikan sementara yang harus diuji melalui proses hukum. Penentuan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya mengikuti pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah jenazah KDA ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri guna menjalani pemeriksaan medis dan forensik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menggabungkan informasi yang diperoleh di lapangan dengan analisis data digital. Langkah tersebut membantu polisi mengidentifikasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara dan menelusuri keberadaan mereka.
KDN ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kemudian mencari tersangka lainnya. ATW akhirnya diamankan di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk telepon genggam, tali rafia, kain lap, pakaian, lakban, serta barang lainnya. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan temuan di lokasi kejadian.
Kepolisian menerapkan sangkaan pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana didalami penyidik.
Ancaman pidana yang disebutkan kepolisian untuk sangkaan tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum. Namun, penetapan tersangka dan penerapan pasal bukan merupakan putusan bersalah. Status hukum kedua tersangka tetap harus ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Warga diimbau untuk memperhatikan keadaan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Pengungkapan kasus di Pinang Ranti tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya kewaspadaan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Meski demikian, upaya pencegahan perlu dilakukan tanpa menyebarkan identitas pribadi korban atau informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara juga harus tetap mengutamakan penghormatan terhadap hak korban dan proses hukum yang adil bagi semua pihak.
Hingga 13 Oktober 2026, kedua tersangka telah diamankan dan penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas peran masing-masing serta menguatkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Polisi terus mendalami hasil pemeriksaan dan barang bukti sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar