Eks Pejabat Polres Jakarta Pusat Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi dan Dicopot dari Jabatan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eks Pejabat Polres Jakarta Pusat Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi dan Dicopot dari Jabatan
Mantan pejabat Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Putusan tersebut dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan perwira menengah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sidang KKEP terhadap AKBP Robby telah dilaksanakan pada 29 September 2026. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela yang dinilai menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan etik itu menjadi bagian dari proses penegakan disiplin dan tanggung jawab profesi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
AKBP Robby Dijatuhi Sejumlah Sanksi
Dalam sidang tersebut, AKBP Robby dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketentuan yang disebut dalam pemberitaan meliputi Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela. Selain itu, AKBP Robby diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus.
Sanksi tersebut merupakan keputusan dalam mekanisme penegakan kode etik internal Polri. Penilaian terhadap pelanggaran dilakukan berdasarkan ketentuan profesi yang mengatur perilaku anggota kepolisian, termasuk kewajiban menjaga kehormatan pribadi dan nama baik institusi.
Tidak Lagi Menjabat di Posisi Sebelumnya
Selain menerima sanksi etik, AKBP Robby juga telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang bersangkutan kini berstatus sebagai perwira menengah pada Pelayanan Markas (Yanma) tanpa jabatan.
Perubahan status tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah proses penegakan kode etik. Dengan tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya, AKBP Robby tidak menjalankan tugas dalam posisi struktural yang pernah diembannya di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penanganan pelanggaran etik terhadap anggota kepolisian menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Setiap anggota Polri terikat oleh aturan profesi yang mengharuskan mereka menjaga perilaku, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
Dugaan Pelanggaran Menjadi Perhatian Publik
Perkara yang melibatkan AKBP Robby sebelumnya juga menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan persoalan pribadi yang dikaitkan dengan laporan pelanggaran etik. Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan persoalan lain yang dilaporkan kepada Propam.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut perlu dibedakan dari hal-hal yang secara resmi telah dinyatakan terbukti dalam sidang kode etik. Putusan yang disampaikan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa AKBP Robby terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar ketentuan kode etik profesi Polri. Rincian dugaan lainnya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi serta proses pemeriksaan yang relevan.
Pembedaan antara dugaan dan fakta yang telah diputuskan menjadi penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui hasil pemeriksaan. Dalam perkara yang menyangkut nama seseorang, informasi harus disampaikan secara hati-hati dengan mengutamakan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan Kode Etik dan Kepercayaan Masyarakat
Penegakan kode etik merupakan salah satu mekanisme internal untuk memastikan anggota kepolisian menjalankan profesinya sesuai aturan. Proses ini juga menjadi sarana untuk menilai tindakan anggota yang dianggap bertentangan dengan kewajiban profesi serta menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga dengan integritas dan perilaku setiap anggotanya. Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran secara transparan dan sesuai prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus yang melibatkan mantan pejabat Polres Metro Jakarta Pusat tersebut kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kode etik di lingkungan Polri. Melalui mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi, institusi kepolisian diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa AKBP Robby dijatuhi sanksi etik, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta ditempatkan di tempat khusus. Ia juga telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan kini berstatus sebagai perwira menengah Yanma tanpa jabatan.
Jurnalis : WAFIQ Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar