Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur

Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur

TANGERANG SELATAN – Seorang pengemudi taksi online bernama Ahmad Andalusi menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa yang terjadi pada awal Oktober 2026 tersebut bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi. Penumpang yang dijemput diduga menggunakan identitas pemesan perempuan untuk mengelabui korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan dan membawa kabur kendaraan miliknya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AF, berusia 21 tahun, telah ditangkap setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 6 Oktober 2026. Kasus ini ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan karena korban mengalami serangan fisik dan kehilangan sejumlah barang miliknya.

Kejadian bermula saat Ahmad menerima pesanan perjalanan dengan titik penjemputan di kawasan perempatan atau lampu merah Ciledug. Pesanan yang masuk melalui aplikasi tercatat menggunakan nama perempuan. Namun, ketika tiba di lokasi, korban mendapati seorang pria yang hendak menggunakan jasa transportasinya.

Ketidaksesuaian identitas tersebut sempat membuat Ahmad menolak mengantarkan penumpang. Akan tetapi, pria itu memohon agar tetap diantar dengan alasan kesulitan mendapatkan pengemudi. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, Ahmad akhirnya bersedia melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bambu Apus, Pamulang.

Selama perjalanan, situasi awalnya berlangsung seperti perjalanan biasa. Korban dan penumpang sempat berbincang hingga akhirnya tiba di lokasi tujuan. Tidak lama setelah sampai, pria tersebut menyampaikan alasan hendak mengambil uang tunai untuk membayar ongkos perjalanan yang disebut sebesar Rp55.000.

Korban kemudian menunggu penumpang tersebut selama kurang lebih 15 menit. Namun, setelah kembali ke kendaraan, pria itu diduga langsung menyerang Ahmad. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sebelum mengambil alih kendaraan dan melarikan diri dari lokasi.

Ahmad berusaha menyelamatkan diri ketika serangan terjadi. Ia kemudian keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan warga sekitar. Dalam kondisi terluka, korban berupaya menjauh dari pelaku. Menurut keterangan kepolisian, pelaku juga diduga sempat mengarahkan mobil ke arah korban ketika korban berusaha menyelamatkan diri.

Situasi tersebut membuat korban harus mencari tempat yang lebih aman untuk meminta bantuan. Warga di sekitar lokasi kemudian mengetahui kejadian itu dan memberikan pertolongan. Informasi mengenai peristiwa tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Akibat kejadian itu, Ahmad kehilangan mobil, telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Kendaraan yang dibawa kabur kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh kepolisian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian kejadian dan barang-barang yang hilang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah serangkaian upaya tersebut, petugas berhasil menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap pengemudi transportasi daring. Penyidik selanjutnya mendalami keterangan tersangka, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian menyebut AF diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun untuk ketentuan yang disangkakan dalam perkara ini.

Di sisi lain, kasus tersebut kembali menyoroti risiko yang dapat dihadapi pengemudi transportasi daring ketika menerima pesanan dari pengguna yang identitasnya tidak sesuai dengan informasi pada aplikasi. Meski demikian, tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.

Peristiwa ini juga memperlihatkan pentingnya respons cepat dari warga dan aparat ketika terjadi tindak kriminal. Pertolongan warga membantu korban memperoleh bantuan setelah kejadian, sementara penyelidikan kepolisian berperan dalam melacak terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara dan pemeliharaan keamanan di lingkungan masyarakat.

Hingga pengungkapan kasus pada 13 Oktober 2026, AF telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendasarkan penanganan perkara pada keterangan, bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penyidikan. Sementara itu, kendaraan milik Ahmad telah ditemukan, dan proses hukum terhadap tersangka berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Dampak Karhutla, Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga kepada Masyarakat

    Peduli Dampak Karhutla, Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

      Peduli Dampak Karhutla, Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga kepada Masyarakat PALEMBANG — Polisi Wanita (Polwan) Polda Sumatera Selatan menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui aksi sosial dengan membagikan 1.000 masker dan bunga. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita Republik Indonesia sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap […]

  • Jaga Keamanan Malam Akhir Pekan, Polsek Ngabang Gencarkan Patroli dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    Jaga Keamanan Malam Akhir Pekan, Polsek Ngabang Gencarkan Patroli dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    POLSEK NGABANG – Menyambut malam akhir pekan yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas warga, jajaran kepolisian Polsek Ngabang kembali bergerak memastikan keamanan wilayah hukum tetap terjaga dengan baik. Pada Sabtu malam (2/5/2026), petugas piket melaksanakan patroli rutin menyasar titik-titik yang dinilai rawan terjadi tindak kejahatan, khususnya pencurian, sebagai langkah pencegahan dini demi menjaga keamanan dan ketertiban […]

  • Karhutla Ditangani Bersama, Kapolda Sumsel Pastikan Pencegahan Terus Dimaksimalkan

    Karhutla Ditangani Bersama, Kapolda Sumsel Pastikan Pencegahan Terus Dimaksimalkan

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Karhutla Ditangani Bersama, Kapolda Sumsel Pastikan Pencegahan Terus Dimaksimalkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, masyarakat, hingga pihak perusahaan yang memiliki aktivitas di kawasan rawan kebakaran. Kapolda Sumatera Selatan […]

  • KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby

    KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil istri Suhardiman, Yulia Herma, untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas […]

  • Fadilah Lapor Jaringan Pembuat Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri

    Fadilah Lapor Jaringan Pembuat Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA – Langkah hukum tegas kembali diambil terkait maraknya praktik pemalsuan dokumen pendidikan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, Fadilah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembuatan ijazah palsu yang berpusat di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kehadirannya di lembaga kepolisian tertinggi ini didampingi secara lengkap oleh tim penasihat […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menunjukkan dukungannya terhadap program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan penanaman bawang putih di kawasan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk keterlibatan Polri dalam mendorong pemanfaatan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketersediaan pangan di daerah. […]

expand_less