Kapolri Ganti Wakapolda Sumut hingga Aceh, Tujuh Pejabat Kepolisian Dimutasi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Ganti Wakapolda Sumut hingga Aceh, Tujuh Pejabat Kepolisian Dimutasi
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi jabatan terhadap tujuh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) di sejumlah wilayah Indonesia. Mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya pembinaan karier personel untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional.
Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Sejumlah posisi Wakapolda mengalami pergantian, termasuk di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Tengah, Banten, dan Jawa Tengah. Selain itu, terdapat pengangkatan pejabat untuk mengisi posisi Wakapolda Sumatera Selatan dan Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, serta integritas. Menurutnya, prinsip meritokrasi menjadi salah satu dasar penting dalam penempatan pejabat agar setiap personel dapat menjalankan amanah secara profesional dan bertanggung jawab.
Mutasi dalam tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan tugas, meningkatkan pengalaman personel, serta memberikan ruang pengembangan karier. Melalui rotasi tersebut, institusi kepolisian diharapkan dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Daftar Pergantian Wakapolda
Dalam surat telegram tersebut, terdapat sejumlah perubahan jabatan di tingkat kepolisian daerah. Untuk wilayah Sumatera Utara, posisi Wakapolda yang sebelumnya dijabat Brigjen Naek Pamen Simanjuntak kini dipercayakan kepada Brigjen Fadillah Zulkarnaen.
Di Aceh, jabatan Wakapolda beralih dari Brigjen Ari Wahyu Widodo kepada Brigjen Latif Usman. Sementara itu, posisi Wakapolda Sulawesi Tengah mengalami pergantian dari Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kepada Brigjen Semmy Ronny Thabaa.
Perubahan juga terjadi di Polda Banten. Jabatan Wakapolda yang sebelumnya diemban Brigjen Iwan Saktiadi kini diberikan kepada Brigjen Zain Dwi Nugroho. Adapun di Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman digantikan oleh Brigjen Herindra Rahmawan.
Selain pergantian tersebut, Brigjen Irwansyah yang sebelumnya bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan diangkat menjadi Wakapolda Sumatera Selatan. Sementara itu, Kombes Feri Handoko Soenarso, yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumatera Utara, mendapat penugasan baru sebagai Wakapolda Jawa Timur.
Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian penempatan perwira pada sejumlah posisi strategis. Setiap pejabat yang mendapat penugasan baru diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah, kebutuhan organisasi, serta tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tugas masing-masing.
Penataan Organisasi dan Pengembangan Karier
Penataan jabatan di lingkungan Polri tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia. Pengalaman bertugas di berbagai satuan dan wilayah dapat menjadi bekal bagi personel untuk memperluas pemahaman mengenai penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, penempatan pejabat perlu memperhatikan kebutuhan institusi dan kemampuan masing-masing personel. Prinsip meritokrasi yang disampaikan Polri menempatkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas sebagai pertimbangan dalam menentukan pejabat yang menerima tanggung jawab baru.
Posisi Wakapolda sendiri memiliki peran penting dalam mendukung Kapolda mengoordinasikan pelaksanaan tugas di tingkat daerah. Wakapolda membantu memastikan kebijakan pimpinan dapat diterapkan melalui koordinasi antarsatuan kerja, pengawasan pelaksanaan tugas, serta evaluasi terhadap berbagai kegiatan operasional dan pelayanan kepolisian.
Karena itu, pergantian pejabat di posisi tersebut diharapkan tidak mengganggu keberlanjutan program kerja yang telah berjalan. Sebaliknya, pejabat baru perlu melanjutkan kebijakan yang masih relevan sekaligus melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan wilayah dan arahan pimpinan.
Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Rotasi jabatan juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian yang responsif, penanganan laporan yang jelas, serta penegakan hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang baru mendapat penugasan diharapkan mampu membangun koordinasi dengan jajaran internal, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat. Sinergi tersebut penting untuk mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan, penyelesaian persoalan sosial, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Keberhasilan rotasi jabatan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh perubahan susunan pejabat, tetapi juga oleh pelaksanaan tugas setelah pergantian berlangsung. Evaluasi kinerja, kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan konsistensi dalam memberikan pelayanan menjadi aspek penting untuk memastikan perubahan tersebut memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.
Melalui mutasi tujuh Wakapolda ini, Polri melakukan penyesuaian pada sejumlah posisi strategis di tingkat daerah. Dengan mengedepankan kebutuhan organisasi dan prinsip meritokrasi, penempatan personel diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional serta menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar