Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku dan Satu ABH
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku dan Satu ABH
WAY KANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang dewasa berinisial DD (25) dan RK (23), serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RA (17).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung pada pengamanan sejumlah orang dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan bahwa informasi awal diterima anggota Satresnarkoba pada Minggu, 11 Oktober 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial DD, RA, ES, dan RK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah, termasuk kamar milik DD. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sabu dengan Berat Bruto 1,31 Gram Disita
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua kemasan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang pertama ditemukan dalam sebuah kotak berwarna hitam bertuliskan “Sunlifex”, yang berisi satu plastik klip berukuran sekitar 5 x 7,5 sentimeter dengan berat bruto 0,77 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu plastik kecil lain berisi kristal putih dengan berat bruto 0,55 gram. Berdasarkan keterangan kepolisian, total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 1,31 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu alat yang disebut sebagai bong, tiga korek api gas, serta satu telepon genggam Android merek A18 berwarna biru muda.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyidikan. Identifikasi serta pengujian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang disita sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan Urine dan Status Para Pihak
Menurut keterangan kepolisian, pemeriksaan awal terhadap sampel urine dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB pada 11 Oktober 2026 di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi yang diduga berkaitan dengan kandungan metamfetamina pada sampel milik RA dan RK.
Sampel urine tersebut selanjutnya disiapkan untuk pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Hasil pemeriksaan awal tidak menggantikan pengujian laboratorium maupun pembuktian dalam proses hukum.
Sementara itu, ES yang turut diamankan dalam kegiatan tersebut ditetapkan sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, terhadap ES tidak dilakukan proses hukum lanjutan dalam perkara ini.
Adapun DD dan RK diproses sebagai tersangka, sedangkan RA ditangani sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan terhadap RA harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak serta perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Kepolisian menyebut para pihak yang diproses dalam perkara tersebut dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika dan penyesuaian pidana, sesuai dengan hasil penyidikan serta penerapan pasal yang relevan. Ancaman pidana dan pertanggungjawaban hukum setiap orang akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang terungkap dalam proses perkara.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hak-hak anak, serta ketentuan hukum yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat membantu aparat melakukan penyelidikan dan mencegah dampak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi Imbau Masyarakat Peduli Lingkungan
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang aman serta memberikan edukasi mengenai risiko dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum proses hukum selesai. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum, sementara penetapan kesalahan harus didasarkan pada pembuktian melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Hingga informasi ini disampaikan, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyidikan dan pengujian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar