Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Tag Parkir Picu Keributan, Ahli Jelaskan Aturan dan Etika Penggunaan Tempat Parkir

Tag Parkir Picu Keributan, Ahli Jelaskan Aturan dan Etika Penggunaan Tempat Parkir

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tag Parkir Picu Keributan, Ahli Jelaskan Aturan dan Etika Penggunaan Tempat Parkir

Persoalan perebutan tempat parkir kembali menjadi perhatian setelah video keributan akibat praktik “tag” parkir atau menandai lokasi parkir dengan berdiri di tempat kosong viral di media sosial. Peristiwa tersebut memunculkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas ruang parkir ketika kendaraan yang akan menempatinya belum berada di lokasi.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai persoalan seperti ini dapat diminimalkan apabila pengelolaan area parkir dilakukan dengan lebih tertib. Menurutnya, pengelola seharusnya memberikan informasi mengenai ketersediaan ruang parkir kepada pengunjung sejak kendaraan memasuki area.

Informasi mengenai lokasi parkir yang masih tersedia dinilai penting, terutama pada kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi. Dengan mengetahui lantai atau bagian mana yang masih memiliki ruang kosong, pengendara dapat langsung menuju lokasi tersebut tanpa harus berputar berulang kali atau terlibat dalam perselisihan dengan pengguna kendaraan lainnya.

Djoko menilai bahwa apabila sebuah tempat parkir masih kosong dan belum ditempati kendaraan, pengendara lain pada dasarnya juga berhak menggunakan ruang tersebut. Karena itu, ia berpandangan bahwa seseorang tidak semestinya menahan lokasi parkir hanya dengan menempatkan dirinya di sana sementara kendaraan yang akan menggunakan tempat tersebut masih berada di tempat lain.

Praktik semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terlebih ketika kondisi area parkir sedang padat. Pengendara yang telah datang dan melihat ruang kosong tentu dapat menganggap tempat tersebut masih tersedia. Apabila ternyata lokasi itu sudah “dipesan” secara informal oleh seseorang, perbedaan persepsi tersebut dapat dengan mudah berkembang menjadi pertengkaran.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo. Ia menilai kebiasaan menandai tempat parkir menggunakan badan maupun benda tertentu tidak tepat apabila diterapkan di ruang parkir publik. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengganggu sistem antrean, mengurangi efisiensi penggunaan tempat parkir, dan berpotensi memicu konflik antarpengunjung.

Dalam sistem parkir yang tertib, kendaraan yang telah tiba secara fisik di lokasi menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan urutan penggunaan ruang parkir. Artinya, pengendara yang datang terlebih dahulu dan membutuhkan tempat parkir seharusnya mendapatkan kesempatan menggunakan ruang yang tersedia, dengan tetap mengikuti ketentuan serta sistem yang diterapkan oleh pengelola.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam konteks pelayanan publik yang inklusif. Kelompok rentan dan pengguna yang memiliki kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, serta lanjut usia, perlu mendapatkan fasilitas dan prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan ruang khusus bagi kelompok tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan fasilitas transportasi yang aman dan ramah bagi seluruh masyarakat.

Fenomena “tag parkir” juga dinilai menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas, yakni berkaitan dengan kapasitas dan pengelolaan ruang parkir. Ketika jumlah kendaraan jauh lebih banyak dibandingkan ruang yang tersedia, potensi terjadinya perebutan tempat akan semakin besar. Karena itu, pengelola tidak cukup hanya menyediakan lahan parkir, tetapi juga perlu menerapkan sistem pengaturan yang jelas.

Pengelolaan parkir yang baik dapat dilakukan melalui pemberian informasi mengenai ruang yang tersedia, petunjuk arah yang jelas, pengaturan antrean, serta petugas yang mampu membantu mengarahkan kendaraan. Dengan sistem yang tertata, pengendara tidak perlu menggunakan cara-cara informal untuk mempertahankan atau memesan ruang parkir.

Kejadian keributan yang bermula dari persoalan tempat parkir juga menjadi pengingat bahwa etika dalam menggunakan fasilitas umum tidak kalah penting dibandingkan aturan tertulis. Pengendara sebaiknya mengutamakan komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pengguna lainnya. Begitu pula pengelola tempat parkir perlu mengambil peran aktif dalam mencegah munculnya konflik.

Pada akhirnya, persoalan parkir tidak semestinya diselesaikan dengan saling mempertahankan kepentingan atau melakukan tindakan yang dapat memancing keributan. Ketersediaan informasi, sistem antrean yang adil, pengawasan pengelola, serta kesadaran pengguna menjadi bagian penting untuk menciptakan area parkir yang aman dan tertib.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less