Kesal Kalah Judi, Dua Pria di Badung Diduga Bakar Mesin Perontok Padi dan Pagar Kawasan Hutan Sangeh
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kesal Kalah Judi, Dua Pria di Badung Diduga Bakar Mesin Perontok Padi dan Pagar Kawasan Hutan Sangeh
BADUNG – Kepolisian mengungkap kasus pembakaran sejumlah mesin perontok padi dan pagar di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dua pria berinisial PMDS (24) dan IKW (22) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembakaran di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tersebut diduga dipicu kekesalan setelah keduanya mengalami kekalahan dalam perjudian.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pembakaran tidak hanya merugikan para pemilik peralatan pertanian, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung Sangeh. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di empat lokasi berbeda dalam rentang Juni hingga September 2026.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran menggunakan bahan-bahan seperti tumpukan jerami dan ban bekas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi setelah mengalami kekalahan dalam perjudian.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai sejumlah mesin perontok padi atau yang dikenal dengan sebutan mesin dores yang ditemukan terbakar di area persawahan. Kejadian berulang tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan petani karena peralatan yang digunakan untuk membantu proses panen mengalami kerusakan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Salah satu peristiwa pertama yang dilaporkan terjadi pada 5 Juni 2026 di kawasan Subak Blahkiuh. Mesin perontok padi milik seorang petani bernama I Made Karta dilaporkan terbakar dan mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Insiden serupa kembali terjadi pada 17 Juni 2026 di kawasan Subak Blahkiuh. Kali ini, mesin perontok padi milik Wiyatno juga terbakar. Peristiwa tersebut diketahui setelah pekerja menghubungi pemilik peralatan dan memberitahukan bahwa mesin yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertanian telah terbakar.
Aksi berikutnya terjadi pada akhir September 2026 di kawasan Subak Mambal Munduk Kedampal. Mesin perontok padi milik Mulyadi dilaporkan terbakar dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta. Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Selain menyasar peralatan pertanian, kedua tersangka juga diduga melakukan pembakaran ban bekas di pagar kawasan DTW Alas Pala Sangeh pada 28 September 2026. Api yang muncul turut membakar tanaman rambat di sekitar pagar. Beruntung, api tidak sampai merembet ke bagian dalam kawasan hutan lindung.
Kepolisian menilai kejadian di kawasan Sangeh memiliki potensi risiko yang cukup serius. Selain merusak bagian pagar dan vegetasi di sekitarnya, kebakaran yang tidak segera diketahui dapat meluas dan mengancam kelestarian lingkungan. Kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata alam yang memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat.
Dalam proses penyelidikan, polisi memanfaatkan keterangan para saksi serta rekaman kamera pengawas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pria tersebut di tempat tinggal masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka disebut mengakui keterlibatannya dalam pembakaran sejumlah mesin perontok padi bersama tersangka lainnya. Polisi juga menemukan adanya aplikasi perjudian daring pada telepon genggam yang diperiksa dalam penanganan perkara tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik untuk mengungkap motif dan rangkaian kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit mesin perontok padi dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian yang sedang ditangani. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan memastikan peran masing-masing tersangka.
Secara keseluruhan, kerugian yang dilaporkan para pemilik mesin perontok padi mencapai puluhan juta rupiah. Selain kerugian materi, kejadian tersebut juga berdampak terhadap aktivitas pertanian karena mesin dores merupakan peralatan yang membantu petani dalam proses pemisahan gabah dari tangkainya.
Polisi menyatakan kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka disangkakan dengan pasal terkait perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melampiaskan kemarahan dengan merusak barang milik orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi masyarakat. Terlebih, pembakaran di sekitar lahan pertanian dan kawasan hutan dapat memicu risiko yang lebih luas terhadap keselamatan warga, mata pencaharian petani, serta kelestarian lingkungan.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan atau fasilitas umum. Penanganan secara cepat diperlukan agar kerusakan tidak meluas dan keamanan kawasan tetap terjaga.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar