Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kesal Kalah Judi, Dua Pria di Badung Diduga Bakar Mesin Perontok Padi dan Pagar Kawasan Hutan Sangeh

Kesal Kalah Judi, Dua Pria di Badung Diduga Bakar Mesin Perontok Padi dan Pagar Kawasan Hutan Sangeh

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kesal Kalah Judi, Dua Pria di Badung Diduga Bakar Mesin Perontok Padi dan Pagar Kawasan Hutan Sangeh

BADUNG – Kepolisian mengungkap kasus pembakaran sejumlah mesin perontok padi dan pagar di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dua pria berinisial PMDS (24) dan IKW (22) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembakaran di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tersebut diduga dipicu kekesalan setelah keduanya mengalami kekalahan dalam perjudian.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pembakaran tidak hanya merugikan para pemilik peralatan pertanian, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung Sangeh. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di empat lokasi berbeda dalam rentang Juni hingga September 2026.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran menggunakan bahan-bahan seperti tumpukan jerami dan ban bekas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi setelah mengalami kekalahan dalam perjudian.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai sejumlah mesin perontok padi atau yang dikenal dengan sebutan mesin dores yang ditemukan terbakar di area persawahan. Kejadian berulang tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan petani karena peralatan yang digunakan untuk membantu proses panen mengalami kerusakan dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Salah satu peristiwa pertama yang dilaporkan terjadi pada 5 Juni 2026 di kawasan Subak Blahkiuh. Mesin perontok padi milik seorang petani bernama I Made Karta dilaporkan terbakar dan mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Insiden serupa kembali terjadi pada 17 Juni 2026 di kawasan Subak Blahkiuh. Kali ini, mesin perontok padi milik Wiyatno juga terbakar. Peristiwa tersebut diketahui setelah pekerja menghubungi pemilik peralatan dan memberitahukan bahwa mesin yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertanian telah terbakar.

Aksi berikutnya terjadi pada akhir September 2026 di kawasan Subak Mambal Munduk Kedampal. Mesin perontok padi milik Mulyadi dilaporkan terbakar dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta. Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Selain menyasar peralatan pertanian, kedua tersangka juga diduga melakukan pembakaran ban bekas di pagar kawasan DTW Alas Pala Sangeh pada 28 September 2026. Api yang muncul turut membakar tanaman rambat di sekitar pagar. Beruntung, api tidak sampai merembet ke bagian dalam kawasan hutan lindung.

Kepolisian menilai kejadian di kawasan Sangeh memiliki potensi risiko yang cukup serius. Selain merusak bagian pagar dan vegetasi di sekitarnya, kebakaran yang tidak segera diketahui dapat meluas dan mengancam kelestarian lingkungan. Kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata alam yang memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat.

Dalam proses penyelidikan, polisi memanfaatkan keterangan para saksi serta rekaman kamera pengawas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pria tersebut di tempat tinggal masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka disebut mengakui keterlibatannya dalam pembakaran sejumlah mesin perontok padi bersama tersangka lainnya. Polisi juga menemukan adanya aplikasi perjudian daring pada telepon genggam yang diperiksa dalam penanganan perkara tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik untuk mengungkap motif dan rangkaian kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit mesin perontok padi dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian yang sedang ditangani. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan memastikan peran masing-masing tersangka.

Secara keseluruhan, kerugian yang dilaporkan para pemilik mesin perontok padi mencapai puluhan juta rupiah. Selain kerugian materi, kejadian tersebut juga berdampak terhadap aktivitas pertanian karena mesin dores merupakan peralatan yang membantu petani dalam proses pemisahan gabah dari tangkainya.

Polisi menyatakan kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka disangkakan dengan pasal terkait perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melampiaskan kemarahan dengan merusak barang milik orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi masyarakat. Terlebih, pembakaran di sekitar lahan pertanian dan kawasan hutan dapat memicu risiko yang lebih luas terhadap keselamatan warga, mata pencaharian petani, serta kelestarian lingkungan.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan atau fasilitas umum. Penanganan secara cepat diperlukan agar kerusakan tidak meluas dan keamanan kawasan tetap terjaga.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap-siap, Operasi Patuh Lodaya 2026 Akan Sasar 11 Pelanggaran Prioritas

    Siap-siap, Operasi Patuh Lodaya 2026 Akan Sasar 11 Pelanggaran Prioritas

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

      KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara […]

  • Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di dalam gardu listrik yang berada di kawasan LRT Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu dengan tujuan mengambil kabel sebelum kemudian mengalami kecelakaan akibat aliran listrik bertegangan tinggi. Peristiwa […]

  • Agenda Sidang Tahunan MPR 2026: Pidato Kenegaraan Prabowo, Undang Presiden Terdahulu

    Agenda Sidang Tahunan MPR 2026: Pidato Kenegaraan Prabowo, Undang Presiden Terdahulu

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Agenda Sidang Tahunan MPR 2026: Pidato Kenegaraan Prabowo, Undang Presiden Terdahulu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI akan diselenggarakan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Sidang tahunan tersebut menjadi salah satu agenda kenegaraan penting menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam sidang […]

  • Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel di Samarinda saat Orang Tua Sarapan

    Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel di Samarinda saat Orang Tua Sarapan

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel di Samarinda saat Orang Tua Sarapan SAMARINDA – Seorang anak perempuan berinisial RK, berusia 3 tahun, meninggal dunia setelah terjatuh dari balkon kamar hotel di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu pagi, 14 Oktober 2026. Korban diduga jatuh dari balkon kamar di lantai lima Hotel Mesra Samarinda, Jalan […]

  • Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Terlibat Produksi Narkotika Etomidate di Jakarta Selatan

    Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Terlibat Produksi Narkotika Etomidate di Jakarta Selatan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Terlibat Produksi Narkotika Etomidate di Jakarta Selatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan aktivitas produksi narkotika jenis etomidate yang dilakukan secara rumahan di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42), yang diduga terlibat dalam aktivitas […]

  • Ditbinmas Polda Jabar Laksanakan Pembinaan Komunitas dan Organisasi Masyarakat di Majalengka

    Ditbinmas Polda Jabar Laksanakan Pembinaan Komunitas dan Organisasi Masyarakat di Majalengka

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Majalengka,— Direktorat Binmas Polda Jawa Barat melalui Subdit Binpolmas melaksanakan kegiatan Pembinaan Komunitas Masyarakat (Binkommas) dan Organisasi Sosial Masyarakat (Binorsosmas) yang bertempat di Aula Kanya Wasistha Tatag Trawang Tungga Polres Majalengka, pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jabar, AKBP M. Darmawan, S.E., M.H., bersama Kasi Kommas Ditbinmas Polda Jabar, KOMPOL […]

expand_less