Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Korban NHW diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui sebuah aplikasi pesan. Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya korban di tempat tinggalnya di wilayah Bekasi.
Berdasarkan uraian dakwaan, pertemuan antara korban dan Ari pada awalnya berkaitan dengan sebuah kesepakatan pribadi. Dalam perkembangan berikutnya, Ari kembali berkomunikasi dengan korban dan kemudian mengajak Aris untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Jaksa menyebut adanya rencana untuk mengambil barang-barang milik korban.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dibawa oleh terdakwa. Kendaraan milik korban juga kemudian dijual oleh Ari.
Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris diamankan di wilayah Cianjur. Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang telah digelar pada 26 Agustus 2026. Setelah agenda tuntutan selesai, proses persidangan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga laporan tersebut diterbitkan, jadwal putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum ditetapkan.
Dengan demikian, hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan tuntutan dari jaksa, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perkenalan melalui platform digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius. Penanganan kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui internet serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan. Publik diharapkan menghormati proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim sebagai keputusan resmi mengenai perkara tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar