Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Korban NHW diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui sebuah aplikasi pesan. Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya korban di tempat tinggalnya di wilayah Bekasi.

Berdasarkan uraian dakwaan, pertemuan antara korban dan Ari pada awalnya berkaitan dengan sebuah kesepakatan pribadi. Dalam perkembangan berikutnya, Ari kembali berkomunikasi dengan korban dan kemudian mengajak Aris untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Jaksa menyebut adanya rencana untuk mengambil barang-barang milik korban.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dibawa oleh terdakwa. Kendaraan milik korban juga kemudian dijual oleh Ari.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris diamankan di wilayah Cianjur. Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang telah digelar pada 26 Agustus 2026. Setelah agenda tuntutan selesai, proses persidangan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga laporan tersebut diterbitkan, jadwal putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum ditetapkan.

Dengan demikian, hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan tuntutan dari jaksa, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perkenalan melalui platform digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius. Penanganan kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui internet serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan. Publik diharapkan menghormati proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim sebagai keputusan resmi mengenai perkara tersebut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu Diduga Berasal dari Malaysia

    Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu Diduga Berasal dari Malaysia

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu Diduga Berasal dari Malaysia Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jaringan lintas negara di wilayah Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap seorang pria berinisial M (33) yang diduga berperan sebagai […]

  • Tak Hanya Pulihkan Bangunan, Polri Bantu 600 Siswa dan Guru SMPN 1 Maumere Atasi Trauma

    Tak Hanya Pulihkan Bangunan, Polri Bantu 600 Siswa dan Guru SMPN 1 Maumere Atasi Trauma

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tak Hanya Pulihkan Bangunan, Polri Bantu 600 Siswa dan Guru SMPN 1 Maumere Atasi Trauma Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya melakukan pemulihan terhadap fasilitas pendidikan yang terdampak bencana, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para siswa dan guru di SMPN 1 Maumere, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak sekitar 600 siswa dan guru mendapatkan […]

  • Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Murid di Lombok Barat

    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Murid di Lombok Barat

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Murid di Lombok Barat Kepolisian terus mendalami dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengajar di lingkungan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Perkara tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut peserta didik yang masih di bawah umur sehingga proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan […]

  • Pencuri Motor Warga Ende Ditangkap di Manggarai Setelah Kehabisan BBM

    Pencuri Motor Warga Ende Ditangkap di Manggarai Setelah Kehabisan BBM

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Pencuri Motor Warga Ende Ditangkap di Manggarai Setelah Kehabisan BBM Seorang pria berinisial MRR, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diamankan polisi di Kabupaten Manggarai. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar minyak (BBM). MRR diamankan oleh Unit […]

  • Biro SDM Polda Sumsel Gelar Safari Psikologi, Perkuat Ketahanan Mental Personel Polri

    Biro SDM Polda Sumsel Gelar Safari Psikologi, Perkuat Ketahanan Mental Personel Polri

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Biro SDM Polda Sumsel Gelar Safari Psikologi, Perkuat Ketahanan Mental Personel Polri PALEMBANG — Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan terus memperkuat perhatian terhadap kesehatan mental personel melalui kegiatan Safari Psikologi dalam rangka Psychology Immunity dan pelayanan kesehatan mental bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan […]

  • Kapolres Demak Cup 2026: Lebih dari Sekadar Pertandingan Game, Wadah Emas Pembinaan Generasi Muda Demak

    Kapolres Demak Cup 2026: Lebih dari Sekadar Pertandingan Game, Wadah Emas Pembinaan Generasi Muda Demak

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DEMAK – Kepolisian Resor Demak kembali berinovasi dalam membina generasi muda melalui jalur positif dengan menggelar turnamen e-sport Free Fire bertajuk Kapolres Demak Cup 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 1 hingga 2 Mei 2026 di Gedung Wisma Halim, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam ini, menjadi bukti nyata dukungan terhadap perkembangan bakat anak muda di […]

expand_less