Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Korban NHW diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui sebuah aplikasi pesan. Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya korban di tempat tinggalnya di wilayah Bekasi.

Berdasarkan uraian dakwaan, pertemuan antara korban dan Ari pada awalnya berkaitan dengan sebuah kesepakatan pribadi. Dalam perkembangan berikutnya, Ari kembali berkomunikasi dengan korban dan kemudian mengajak Aris untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Jaksa menyebut adanya rencana untuk mengambil barang-barang milik korban.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dibawa oleh terdakwa. Kendaraan milik korban juga kemudian dijual oleh Ari.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris diamankan di wilayah Cianjur. Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang telah digelar pada 26 Agustus 2026. Setelah agenda tuntutan selesai, proses persidangan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga laporan tersebut diterbitkan, jadwal putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum ditetapkan.

Dengan demikian, hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan tuntutan dari jaksa, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perkenalan melalui platform digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius. Penanganan kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui internet serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan. Publik diharapkan menghormati proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim sebagai keputusan resmi mengenai perkara tersebut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITRESKRIMUM POLDA KEPRI UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN PEREMPUAN DI LINGGA

    DITRESKRIMUM POLDA KEPRI UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN PEREMPUAN DI LINGGA

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • visibility 105
    • 0Komentar

        Batam – Kepri — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.   Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi […]

  • Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

    Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru Informasi mengenai pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu kembali menjadi perbincangan di media sosial. Banyak unggahan menyebutkan bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ban yang sudah aus. Namun, Korps Lalu […]

  • Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Karhutla

    Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Karhutla

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka dalam Kasus Karhutla Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 89 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus kebakaran yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui proses penyelidikan […]

  • KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Dugaan Pemotongan TPP ASN Ikut Didalami

    KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Dugaan Pemotongan TPP ASN Ikut Didalami

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Dugaan Pemotongan TPP ASN Ikut Didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Selain mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya telah diungkap, penyidik kini menemukan indikasi adanya praktik pemotongan Tambahan […]

  • Prabowo Akan Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di Sumatra Hari Ini

    Prabowo Akan Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di Sumatra Hari Ini

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

      Prabowo Akan Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di Sumatra Hari Ini Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Sumatra pada Senin, 24 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah […]

  • RUU Pemilu Dinilai Perlu Didesain untuk Cegah Politik Uang

    RUU Pemilu Dinilai Perlu Didesain untuk Cegah Politik Uang

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    RUU Pemilu Dinilai Perlu Didesain untuk Cegah Politik Uang Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Sejumlah pakar dan pemerhati pemilu menilai revisi regulasi tersebut harus mampu menghadirkan sistem yang lebih efektif dalam mencegah praktik politik uang yang selama ini masih menjadi salah satu persoalan utama dalam […]

expand_less