Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Korban NHW diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui sebuah aplikasi pesan. Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya korban di tempat tinggalnya di wilayah Bekasi.

Berdasarkan uraian dakwaan, pertemuan antara korban dan Ari pada awalnya berkaitan dengan sebuah kesepakatan pribadi. Dalam perkembangan berikutnya, Ari kembali berkomunikasi dengan korban dan kemudian mengajak Aris untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Jaksa menyebut adanya rencana untuk mengambil barang-barang milik korban.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dibawa oleh terdakwa. Kendaraan milik korban juga kemudian dijual oleh Ari.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris diamankan di wilayah Cianjur. Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang telah digelar pada 26 Agustus 2026. Setelah agenda tuntutan selesai, proses persidangan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga laporan tersebut diterbitkan, jadwal putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum ditetapkan.

Dengan demikian, hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan tuntutan dari jaksa, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perkenalan melalui platform digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius. Penanganan kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui internet serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan. Publik diharapkan menghormati proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim sebagai keputusan resmi mengenai perkara tersebut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Dugaan Pemotongan TPP ASN Ikut Didalami

    KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Dugaan Pemotongan TPP ASN Ikut Didalami

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Dugaan Pemotongan TPP ASN Ikut Didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Selain mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya telah diungkap, penyidik kini menemukan indikasi adanya praktik pemotongan Tambahan […]

  • Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk semakin memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas, kecepatan, dan akurasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan […]

  • Operasi Patuh Ditunda, Kepolisian Fokus pada Agenda Besar Operasi Cipta Kondisi dan Pengamanan Nataru

    Operasi Patuh Ditunda, Kepolisian Fokus pada Agenda Besar Operasi Cipta Kondisi dan Pengamanan Nataru

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Operasi Patuh Ditunda, Kepolisian Fokus pada Agenda Besar Operasi Cipta Kondisi dan Pengamanan Nataru Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan Operasi Patuh dengan mempertimbangkan agenda pengamanan yang lebih besar dan berskala nasional. Penundaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya dan personel agar pelaksanaan operasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif serta memberikan […]

  • Perkuat Spiritualitas, Personel Polres Melawi Gelar Pembacaan Surah Yasin Secara Rutin

    Perkuat Spiritualitas, Personel Polres Melawi Gelar Pembacaan Surah Yasin Secara Rutin

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MELAWI – Dalam upaya membangun keseimbangan antara pengabdian kepada negara dan kebutuhan batin, jajaran personel Polres Melawi yang beragama Islam melaksanakan kegiatan pembinaan rohani melalui pembacaan Surah Yasin. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di Masjid Shirotul Jannah Polres Melawi, Kamis (30/4/2026). Acara spiritual ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, […]

  • Polisi Siaga di 20 Titik Pengamanan Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Barat

    Polisi Siaga di 20 Titik Pengamanan Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Barat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

      Polisi Siaga di 20 Titik Pengamanan Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Barat Kepolisian menyiapkan pengamanan secara menyeluruh dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, aparat menempatkan personel di sekitar 20 titik strategis yang dianggap memiliki tingkat mobilitas […]

  • Ekspansi Besar Besaran Berita Berita Polri Buka Kabiro Seluruh Indonesia,Perkuat Profesionalisme Wartawan

    Ekspansi Besar Besaran Berita Berita Polri Buka Kabiro Seluruh Indonesia,Perkuat Profesionalisme Wartawan

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BEKASI – Dalam upaya memperluas cakrawala informasi dan memperkokoh eksistensi di dunia jurnalistik nasional, manajemen Media Berita Polri melakukan gebrakan strategis dengan merencanakan pembukaan Kantor Biro (Kabiro) di seluruh provinsi di Indonesia. Langkah visioner ini dipaparkan dalam sebuah pertemuan penting yang menghimpun seluruh pimpinan dan pengurus media di Kantor Pusat Berita Polri. Rapat koordinasi dan […]

expand_less