Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infotaintment » Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO di Surabaya

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO di Surabaya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO di Surabaya

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (15/10/2026).

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim mengungkap bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik eksploitasi terhadap seorang perempuan dewasa asal Sumatera Selatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, ADR diduga merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan, tetapi korban kemudian ditempatkan dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi seksual.

Sementara itu, AA diduga berperan sebagai operator yang mencari dan menawarkan pelanggan serta menghubungkan mereka dengan korban. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban diduga dibebani target melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari selama satu bulan. Dalam keterangan kepolisian, praktik tersebut berlangsung selama beberapa bulan pada 2026.

Penyidik juga menduga kedua tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, keuntungan yang diterima para pihak diduga berasal dari pengaturan pelanggan dan pengelolaan layanan yang melibatkan korban. Besaran keuntungan serta aliran dana masih menjadi bagian dari penanganan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kebebasan, dan kondisi psikologis korban. Kepolisian menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penanganan perkara yang memperhatikan hak dan kebutuhan mereka.

Polda Jawa Timur menyatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila disertai pembatasan kebebasan, tekanan, atau kondisi yang mengarah pada eksploitasi. Informasi mengenai dugaan perdagangan orang dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan perbuatan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas dan hak korban.

Jurnalis: Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survei: Sebanyak 83,1 Persen Masyarakat Optimistis UU Polri Mampu Meningkatkan Kinerja Kepolisian

    Survei: Sebanyak 83,1 Persen Masyarakat Optimistis UU Polri Mampu Meningkatkan Kinerja Kepolisian

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Survei: Sebanyak 83,1 Persen Masyarakat Optimistis UU Polri Mampu Meningkatkan Kinerja Kepolisian Hasil survei terbaru yang dilakukan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menunjukkan tingkat optimisme masyarakat terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Polri yang baru cukup tinggi. Sebanyak 83,1 persen responden meyakini bahwa regulasi tersebut akan membawa perubahan positif terhadap peningkatan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia […]

  • Jum’at, 1 Mei 2026 Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ideologi dan Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

    Jum’at, 1 Mei 2026 Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ideologi dan Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Medan – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemimpin daerah memiliki ideologi yang kuat serta strategi yang terarah dalam menjalankan pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (30/4/2026). Bima menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan refleksi […]

  • Kemeriahan Kirab Merah Putih Merajut Kebhinekaan di HUT ke-81 RI

    Kemeriahan Kirab Merah Putih Merajut Kebhinekaan di HUT ke-81 RI

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

      Kemeriahan Kirab Merah Putih Merajut Kebhinekaan di HUT ke-81 RI Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung semarak dengan digelarnya Kirab Merah Putih di Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut diikuti ribuan pemuda dan mahasiswa dari berbagai elemen sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan sekaligus momentum untuk memperkuat persatuan di tengah keberagaman bangsa. Kirab […]

  • Kejagung Analisis Tiga Barang Bukti Penting untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

    Kejagung Analisis Tiga Barang Bukti Penting untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

      Kejagung Analisis Tiga Barang Bukti Penting untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik memfokuskan analisis terhadap tiga jenis barang bukti penting yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan […]

  • Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka

    Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

      Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka Kasus seorang pria yang menendang seorang wanita hingga tersungkur di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat menjadi perhatian setelah rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial. Polisi kemudian memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut dan membantah informasi yang menyebut korban hendak melakukan […]

  • Ikuti Pendidikan Sesko TNI, Dandim 0507/Bekasi Batal Mengikuti Studi Pengelolaan Sampah dan Energi Lingkungan ke Tiongkok

    Ikuti Pendidikan Sesko TNI, Dandim 0507/Bekasi Batal Mengikuti Studi Pengelolaan Sampah dan Energi Lingkungan ke Tiongkok

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Ikuti Pendidikan Sesko TNI, Dandim 0507/Bekasi Batal Mengikuti Studi Pengelolaan Sampah dan Energi Lingkungan ke Tiongkok Komandan Kodim (Dandim) 0507/Bekasi dipastikan tidak dapat mengikuti program studi Pengelolaan Sampah dan Energi Lingkungan (PSEL) ke Tiongkok setelah mendapatkan penugasan untuk mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI). Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari […]

expand_less