Nakhoda KM Virgo Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri terkait kecelakaan tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa. Setelah penetapan status tersangka, Arief juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan bahwa penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini telah berada di bawah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
Dalam proses penyidikan, kepolisian masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan serta fakta yang ditemukan di lapangan. Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan belum sepenuhnya selesai sehingga informasi lebih rinci mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pendalaman rampung.
Arief disangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara.
Sebelumnya, kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026. Kapal kemudian dilaporkan mengalami masalah dan hilang kontak pada Minggu dini hari ketika berada di sekitar perairan Masalembo.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan membawa sebanyak 243 penumpang. Peristiwa tersebut kemudian memicu operasi pencarian dan pertolongan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Basarnas, TNI, Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Proses pencarian juga dilakukan untuk menemukan para korban yang masih belum diketahui keberadaannya.
Dalam penanganan kecelakaan tersebut, Polri tidak hanya terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi, tetapi juga melakukan identifikasi korban serta penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan rangkaian kejadian. Tim Disaster Victim Identification (DVI) turut dikerahkan untuk membantu proses identifikasi korban yang ditemukan.
Penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 28 September 2026, kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari kelanjutan proses penanganan kasus yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama berbagai pihak terkait. Pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak tetap dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai penyebab serta faktor-faktor yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, proses hukum terhadap kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki tahap yang lebih lanjut. Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh menunjukkan keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Hasil akhir mengenai rangkaian kejadian, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.
Kasus KM Virgo Transport 8 menjadi perhatian luas karena selain menyangkut keselamatan pelayaran, peristiwa tersebut juga berdampak terhadap banyak penumpang dan keluarga korban. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar