Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kementrian » Kapolres Parigi Moutong Dorong Tambang Emas Dikelola Legal, Perhatikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Kapolres Parigi Moutong Dorong Tambang Emas Dikelola Legal, Perhatikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolres Parigi Moutong Dorong Tambang Emas Dikelola Legal, Perhatikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

PARIGI MOUTONG – Kapolres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKBP Heri Edrino Sihombing, menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan emas secara legal dan profesional guna mencegah persoalan hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI), menurutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta kondisi sosial warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Heri Edrino Sihombing di Parigi, Rabu (21/10/2026). Ia menilai persoalan pertambangan emas tidak cukup disikapi hanya dari sisi penegakan hukum. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang juga perlu menjadi pertimbangan agar langkah penanganan yang diambil dapat berjalan secara bijaksana tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Heri, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, masyarakat yang menjalankan usaha pertambangan perlu memahami pentingnya legalitas, prosedur perizinan, serta tata kelola yang sesuai dengan ketentuan. Dengan menjalankan kegiatan secara resmi, para penambang diharapkan dapat memperoleh kepastian dalam berusaha sekaligus memenuhi kewajiban yang melekat pada aktivitas pertambangan.

Ia menjelaskan bahwa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong telah terdapat lokasi yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) serta wilayah pertambangan rakyat (WPR). Keberadaan kawasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Namun, aktivitas di kawasan pertambangan rakyat tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, bukan semata-mata didasarkan pada keberadaan lokasi tambang.

Heri menekankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang baik perlu terus ditingkatkan. Pengetahuan mengenai prosedur perizinan, kewajiban usaha, dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam mendorong aktivitas pertambangan yang tertib. Edukasi tersebut juga diperlukan agar masyarakat memahami perbedaan antara kegiatan pertambangan yang telah memenuhi persyaratan dan aktivitas yang masih dilakukan tanpa izin.

Dalam pandangannya, pengelolaan pertambangan yang sesuai aturan diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi para penambang, tetapi juga menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Parigi Moutong. Kegiatan ekonomi yang berjalan secara legal dan bertanggung jawab berpotensi mendukung penghidupan warga. Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perhatian terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.

Kapolres juga mendorong masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan agar segera mengurus legalitas usaha sesuai mekanisme yang berlaku. Selain perizinan, para pelaku usaha perlu memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, termasuk pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) pascatambang. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan tidak berhenti pada pengambilan hasil mineral, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab terhadap kondisi lahan setelah kegiatan berakhir.

Jaminan reklamasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan pertambangan karena kegiatan penambangan dapat mengubah kondisi lahan dan lingkungan. Oleh sebab itu, perencanaan serta pelaksanaan kewajiban pascatambang perlu menjadi perhatian pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko dampak berkepanjangan bagi masyarakat.

Penanganan PETI juga memerlukan pemahaman bahwa sebagian warga di sekitar kawasan pertambangan menjadikan kegiatan tersebut sebagai sumber penghasilan. Kondisi ini menuntut pendekatan yang mempertimbangkan aspek penegakan hukum sekaligus realitas sosial ekonomi. Meski demikian, faktor ekonomi tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi hukum, sehingga upaya mendorong legalitas usaha perlu berjalan seiring dengan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Dalam konteks tersebut, koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan menjadi penting. Pemahaman mengenai lokasi yang telah ditetapkan sebagai WPR, persyaratan memperoleh IPR, serta kewajiban pengelolaan lingkungan perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Dengan informasi yang memadai, calon penambang maupun pelaku usaha dapat mengetahui prosedur yang harus ditempuh sebelum menjalankan kegiatan pertambangan.

Pengelolaan pertambangan secara legal juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kegiatan ekonomi yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan membantu memberikan kejelasan mengenai status kegiatan usaha, sedangkan penerapan tata kelola yang baik diperlukan untuk memperhatikan keselamatan kerja, lingkungan, dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Heri kembali menegaskan bahwa legalitas dan tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan merupakan unsur penting dalam mendorong kegiatan pertambangan yang tertib. Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa aktivitas pertambangan perlu dijalankan melalui prosedur yang benar, termasuk memenuhi kewajiban terkait reklamasi pascatambang. Dengan demikian, kegiatan pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

Melalui dorongan tersebut, Polres Parigi Moutong menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai aturan. Penguatan pemahaman mengenai perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban usaha, dan perhatian terhadap lingkungan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Penataan pertambangan secara legal diharapkan mampu mendukung kepentingan para penambang sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less