Bocah 11 Tahun di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bocah 11 Tahun di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
DEPOK – Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial RS diduga menjadi korban kekerasan seksual saat menginap di rumah temannya di kawasan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian dan kini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti, peristiwa itu terjadi pada 9 September 2026. Sebelum kejadian, korban diketahui bertemu dengan dua orang berinisial AR dan M untuk bermain. Mereka kemudian berkeliling hingga larut malam.
Karena pintu rumah korban sudah terkunci saat mereka kembali, korban akhirnya ikut menginap di rumah M. AR juga berada di rumah tersebut. Setelah menghabiskan waktu bersama, korban kemudian tertidur pada dini hari.
Polisi menduga kekerasan seksual terjadi ketika korban sedang tidur. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, korban disebut merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan. Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga setelah M menceritakannya kepada ayah korban.
Informasi tersebut kemudian mendorong orang tua korban untuk melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. M disebut sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Rekaman dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami penyidik.
Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh serta menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, termasuk ketika bermain atau menginap di rumah orang lain.
Orang tua dan keluarga diimbau untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka merasa aman saat menceritakan pengalaman yang membuat tidak nyaman atau takut. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditanggapi dengan serius dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Dalam penanganan kasus ini, perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian utama. Proses pemeriksaan hendaknya dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak agar korban tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar