Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah perkara tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Berbagai pengungkapan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas tanpa izin, peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan bahan yang diduga merkuri tanpa dokumen perizinan.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat sebagai Kapolda Lampung. Sejumlah perkara yang ditangani memiliki potensi kerugian negara dalam jumlah besar, terutama kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan dan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Lampung, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pengamanan barang bukti dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga berupaya menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi selama periode Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam berbagai perkara tersebut, dengan barang bukti berupa BBM dalam jumlah besar serta kendaraan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, dan 234.595 liter minyak olahan. Salah satu pengungkapan dilakukan terhadap dugaan penimbunan serta pengolahan minyak di kawasan Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran.
Dalam perkara tersebut, petugas menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, dan tiga perahu motor. Sebanyak 24 orang turut diproses untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menangani perkara dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa wadah penampungan, peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM menjadi salah satu upaya untuk mengawasi distribusi energi dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Meski demikian, setiap perkara tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lima Perkara Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Selain perkara BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam rangkaian perkara tersebut, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp192,82 miliar.
Besarnya estimasi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tata kelola sumber daya alam. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi berdampak pada penerimaan negara dan lingkungan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari penanganan tindak pidana selama Helfi Assegaf memimpin Polda Lampung. Perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkoba jaringan internasional, dugaan penimbunan BBM di Pesawaran, serta pertambangan emas ilegal di Way Kanan.
Menurut Yuni, pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk ketika bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjadi bagian dari rekam jejak penanganan perkara ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.
Rokok Ilegal dan Pangan Impor Tanpa Dokumen
Pada awal Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang memaparkan sejumlah pengungkapan perkara perdagangan ilegal dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026.
Di Kabupaten Mesuji, petugas menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diduga diperoleh dari penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.
Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Kasus tersebut terungkap setelah petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.
Muatan kacang tanah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Barang itu disebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sementara kemasannya diduga tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan. Penyidik menyita dua unit truk beserta muatannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa di bagasi sebuah bus antarkota. Setiap botol diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah dan kini menjadi bagian dari penanganan perkara.
Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung. Petugas memeriksa dua kendaraan Isuzu Traga yang baknya ditutup terpal dan menemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 1,68 juta batang rokok dari dua merek. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,068 miliar. Angka-angka kerugian yang disebutkan dalam berbagai perkara tersebut merupakan estimasi potensi kerugian dan tidak serta-merta menjadi penetapan akhir kerugian negara oleh lembaga berwenang.
Penanganan Perkara Lainnya
Selain tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal, penyidik juga menangani sejumlah perkara lain. Di antaranya dugaan korupsi dalam perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk periode 2024–2025. Penyidikan mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, disertai pengamanan sejumlah barang bukti.
Polda Lampung turut mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sementara tiga orang diproses dalam perkara tersebut.
Dalam perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator. Penyidik juga menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming, yang disebut melibatkan penyamaran identitas sebagai anggota TNI, serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.
Ragam perkara tersebut memperlihatkan luasnya bidang penegakan hukum yang ditangani jajaran Polda Lampung. Namun, masing-masing kasus memiliki proses penyidikan tersendiri dan harus diselesaikan berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Penyidikan Diminta Menelusuri Jaringan
Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan yang mungkin berada di belakang aktivitas ilegal tersebut.
Polda Lampung menyatakan akan terus menangani berbagai dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Penanganan perkara juga diarahkan agar berlangsung secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas perdagangan ilegal. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan resmi yang tersedia, dengan tetap mengutamakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Penegakan Hukum Polda Lampung
Berbagai pengungkapan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf memimpin Polda Lampung. Kasus-kasus yang ditangani mencakup dugaan penyalahgunaan BBM, pertambangan emas ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen, hingga perkara lain yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat dan negara.
Pada Oktober 2026, Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur. Jabatan Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani, sebagaimana diberitakan dalam informasi terkait pergantian jabatan tersebut.
Ke depan, proses penanganan perkara-perkara tersebut akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Transparansi perkembangan penyidikan, ketepatan penghitungan kerugian negara, serta kepastian proses hukum menjadi hal penting agar setiap perkara dapat ditangani secara akuntabel.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar