Ngebom Ikan di Perairan Sumbawa Barat, Lima Nelayan Lombok Timur Ditangkap Polda NTB
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ngebom Ikan di Perairan Sumbawa Barat, Lima Nelayan Lombok Timur Ditangkap Polda NTB
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat menangkap lima nelayan asal Lombok Timur yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Belusing Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Kelima nelayan yang diamankan masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Mereka diketahui merupakan warga Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Polisi menangkap kelimanya pada Kamis, 24 September 2026, setelah melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan di wilayah perairan yang dilaporkan menjadi lokasi aktivitas tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan lima nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk menangkap ikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima nelayan tersebut diketahui berangkat dari wilayah Seriwe, Lombok Timur, menggunakan sampan menuju perairan Sumbawa Barat. Dalam perjalanan tersebut, mereka diduga membawa alat tangkap berupa bahan peledak dan jaring. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih rinci peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik Ditpolairud Polda NTB juga mendalami asal-usul serta penggunaan barang bukti yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak sekaligus mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan menjadi perhatian serius karena metode tersebut dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan perairan. Kerusakan tidak hanya berdampak terhadap ikan yang menjadi sasaran penangkapan, tetapi juga dapat mengganggu habitat dan ekosistem laut di sekitarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap wilayah perairan NTB. Upaya penindakan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada kondisi ekosistem perairan.
Dalam perkara ini, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah mengalami perubahan. Mereka juga dapat dikenakan ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Polda NTB juga mengajak masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah pesisir, untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya laut. Informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak dapat menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan.
Penangkapan lima nelayan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menjaga keamanan perairan sekaligus melindungi keberlanjutan ekosistem laut di Nusa Tenggara Barat. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar