Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ngebom Ikan di Perairan Sumbawa Barat, Lima Nelayan Lombok Timur Ditangkap Polda NTB

Ngebom Ikan di Perairan Sumbawa Barat, Lima Nelayan Lombok Timur Ditangkap Polda NTB

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ngebom Ikan di Perairan Sumbawa Barat, Lima Nelayan Lombok Timur Ditangkap Polda NTB

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat menangkap lima nelayan asal Lombok Timur yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Belusing Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang berpotensi merusak ekosistem laut.

Kelima nelayan yang diamankan masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Mereka diketahui merupakan warga Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Polisi menangkap kelimanya pada Kamis, 24 September 2026, setelah melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan di wilayah perairan yang dilaporkan menjadi lokasi aktivitas tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan lima nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk menangkap ikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima nelayan tersebut diketahui berangkat dari wilayah Seriwe, Lombok Timur, menggunakan sampan menuju perairan Sumbawa Barat. Dalam perjalanan tersebut, mereka diduga membawa alat tangkap berupa bahan peledak dan jaring. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih rinci peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik Ditpolairud Polda NTB juga mendalami asal-usul serta penggunaan barang bukti yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak sekaligus mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan menjadi perhatian serius karena metode tersebut dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan perairan. Kerusakan tidak hanya berdampak terhadap ikan yang menjadi sasaran penangkapan, tetapi juga dapat mengganggu habitat dan ekosistem laut di sekitarnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap wilayah perairan NTB. Upaya penindakan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada kondisi ekosistem perairan.

Dalam perkara ini, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah mengalami perubahan. Mereka juga dapat dikenakan ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Polda NTB juga mengajak masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah pesisir, untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya laut. Informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak dapat menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan.

Penangkapan lima nelayan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menjaga keamanan perairan sekaligus melindungi keberlanjutan ekosistem laut di Nusa Tenggara Barat. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumsel dan SLOG Polri Kerahkan Drone serta Formula X-Fire untuk Atasi Karhutla di OKI

    Polda Sumsel dan SLOG Polri Kerahkan Drone serta Formula X-Fire untuk Atasi Karhutla di OKI

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Polda Sumsel dan SLOG Polri Kerahkan Drone serta Formula X-Fire untuk Atasi Karhutla di OKI Polda Sumatera Selatan bersama Staf Logistik (SLOG) Polri mengerahkan teknologi drone udara dan cairan pemadam Formula X-Fire untuk membantu menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penggunaan teknologi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap […]

  • Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terus menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua musim kemarau, luas lahan gambut yang terbakar di kawasan Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, dilaporkan telah mencapai sekitar 19 hektare. Meluasnya area terdampak dipicu oleh […]

  • Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru

    Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

      Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai pemberlakuan denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat karena disebut sebagai kebijakan baru yang mulai diterapkan […]

  • Kapolres Demak Cup 2026: Lebih dari Sekadar Pertandingan Game, Wadah Emas Pembinaan Generasi Muda Demak

    Kapolres Demak Cup 2026: Lebih dari Sekadar Pertandingan Game, Wadah Emas Pembinaan Generasi Muda Demak

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DEMAK – Kepolisian Resor Demak kembali berinovasi dalam membina generasi muda melalui jalur positif dengan menggelar turnamen e-sport Free Fire bertajuk Kapolres Demak Cup 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 1 hingga 2 Mei 2026 di Gedung Wisma Halim, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam ini, menjadi bukti nyata dukungan terhadap perkembangan bakat anak muda di […]

  • Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Kejagung Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Bukti

    Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Kejagung Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Bukti

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Kejagung Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Bukti Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Sony Sonjaya mengungkap adanya dugaan proyek fiktif pengadaan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan […]

  • Pria Asal Dompu Ditangkap Usai Tepergok Mencuri 18 Bungkus Rokok di Warung Mataram

    Pria Asal Dompu Ditangkap Usai Tepergok Mencuri 18 Bungkus Rokok di Warung Mataram

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

      Pria Asal Dompu Ditangkap Usai Tepergok Mencuri 18 Bungkus Rokok di Warung Mataram Seorang pria berinisial SR asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan aparat setelah diduga mencuri 18 bungkus rokok dari sebuah warung di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, ketika kondisi warung sedang […]

expand_less