Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian meningkatkan status perkara tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
Menurut keterangan kepolisian, proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri atas pelapor, pihak terlapor, istri terlapor, hingga sopir. Meski telah menjalani pemeriksaan, mantan pimpinan pondok pesantren yang dikenal dengan inisial AIS atau Abah tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Penyidik akan terus mendalami informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan atau keterangan kepada pihak berwenang.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, kepolisian belum mengungkapkan secara rinci jenis barang bukti yang telah diamankan karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu tahapan pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti.
Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyebut jumlah korban yang telah melapor kepada mereka mencapai 16 orang. Dari jumlah tersebut, 12 korban telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Data tersebut merupakan keterangan dari LPA Mataram dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Selain pemeriksaan terhadap saksi, kepolisian juga melakukan berbagai langkah untuk melengkapi proses penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menerima tambahan bukti dari pihak pendamping korban. Kepolisian menyatakan bukti-bukti tersebut akan dipelajari dan dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan pimpinan ponpes tersebut juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pemeriksaan mencakup 52 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya diberitakan melalui hasil investigasi media. Kuasa hukum menyatakan kliennya membantah tuduhan tersebut dan tetap berpegang pada keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Status seseorang dalam perkara pidana harus mengikuti tahapan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses penyidikan serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan pendidikan pesantren dan perlindungan terhadap anak. Pemerintah daerah serta pihak terkait diharapkan memastikan hak pendidikan dan keamanan para santri tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Kementerian Agama wilayah NTB sebelumnya menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan langsung terkait informasi dugaan kekerasan seksual tersebut. Kemenag juga menegaskan pentingnya memastikan keamanan serta hak pendidikan para santri tetap terpenuhi, sembari menghormati proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki ruang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai keterangan, alat bukti, dan fakta yang ditemukan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar