Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Sejumlah Pelanggaran Terungkap
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Sejumlah Pelanggaran Terungkap
Klaster bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait keberadaan dan penggunaan bangunan tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah temuan tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Proses pembongkaran berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Sejumlah bangunan yang sebelumnya berdiri di area lapas mulai diratakan menggunakan alat berat. Petugas juga terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan, di antaranya televisi, kasur, peralatan olahraga, dan kompor. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan yang berada di dalam kompleks lapas sebelumnya dilengkapi dengan berbagai fasilitas.
Temuan mengenai klaster tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah hal yang kemudian menjadi perhatian, termasuk keberadaan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan serta dokumentasi yang memperlihatkan adanya barang-barang yang dilarang berada di lingkungan lapas.
Hasil pemeriksaan kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul bangunan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa bangunan klaster tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan disebut dibangun secara swadaya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong.
Dalam pengecekan bersama Komisi XIII DPR RI, ditemukan pula bahwa dari total 13 bangunan yang berada di area tersebut, terdapat 10 bangunan yang dinyatakan berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan-bangunan tersebut juga disebut berada di kawasan bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan segera dibongkar. Menurutnya, penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas di lembaga pemasyarakatan digunakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap warga binaan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan dalam pelayanan terhadap narapidana. Fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan atau status tertentu. Penertiban fasilitas menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Mereka terdiri dari kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana bangunan dapat berdiri dan digunakan di lingkungan lapas tanpa tercatat sebagai aset negara. Pemerintah juga perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan dapat berujung pada pemberian sanksi kepegawaian. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Pembongkaran klaster tersebut menjadi bagian dari penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aset dan bangunan di seluruh lembaga pemasyarakatan agar setiap fasilitas memiliki status yang jelas, digunakan sesuai peruntukan, serta memenuhi ketentuan administrasi dan hukum.
Kasus di Lapas Cibinong juga menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola fasilitas negara dan prinsip perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan. Penertiban dan pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan lainnya.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar