Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RP juga resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penanganan perkara tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di kawasan pertambangan pada 16 Agustus 2026. Kejadian itu kemudian mendorong kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian mendatangi lokasi. Petugas melakukan penyelidikan, memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di area pertambangan.

Selain mengamankan lokasi dan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut termasuk dari keluarga korban yang selamat dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, penyidik Polda Gorontalo menggelar perkara pada 2 September 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, RP yang disebut sebagai pelaku usaha di lokasi PETI ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum yang bersangkutan menjalani penahanan.

RP selanjutnya resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Dam Hulawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan bukti yang telah dikumpulkan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Peristiwa longsor yang terjadi di lokasi menjadi salah satu alasan penting bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.

Dalam perkara tersebut, RP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan penanganan perkara pertambangan tanpa izin di Dam Hulawa dapat dilakukan secara menyeluruh.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya untuk mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • visibility 368
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Sejumlah Jalan Tol Disiapkan Menjadi Landasan Darurat Pesawat Tempur untuk Perkuat Pertahanan Nasional

    Sejumlah Jalan Tol Disiapkan Menjadi Landasan Darurat Pesawat Tempur untuk Perkuat Pertahanan Nasional

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sejumlah Jalan Tol Disiapkan Menjadi Landasan Darurat Pesawat Tempur untuk Perkuat Pertahanan Nasional Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mematangkan rencana pemanfaatan sejumlah ruas jalan tol sebagai landasan darurat bagi pesawat tempur. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional untuk memastikan pesawat militer […]

  • Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Perketat Pengawasan dan Sekat Jalur Massa Menuju Jakarta

    Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Perketat Pengawasan dan Sekat Jalur Massa Menuju Jakarta

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 19
    • 0Komentar

      Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Perketat Pengawasan dan Sekat Jalur Massa Menuju Jakarta Kepolisian memperketat pengawasan sejumlah jalur menuju Jakarta menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi mobilisasi massa dari luar daerah yang hendak menuju Ibu Kota. Polresta Tangerang, […]

  • Baru Bisa Sekolah di Usia 12 Tahun, Dea Ingin Masuk Akpol lewat Sekolah Rakyat

    Baru Bisa Sekolah di Usia 12 Tahun, Dea Ingin Masuk Akpol lewat Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Baru Bisa Sekolah di Usia 12 Tahun, Dea Ingin Masuk Akpol lewat Sekolah Rakyat Kisah perjuangan Dea untuk mendapatkan pendidikan menjadi gambaran bahwa keterbatasan tidak selalu menghalangi seseorang untuk memiliki cita-cita besar. Dea baru merasakan bangku sekolah ketika usianya telah menginjak 12 tahun. Meski memulai pendidikan lebih lambat dibandingkan anak-anak seusianya, Dea tetap menunjukkan semangat […]

  • JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi

    JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi yang selama ini menjadi dasar lahirnya berbagai lembaga negara independen. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana […]

  • Kapolri Sebut Kualitas SPPG Polri Diakui Presiden Prabowo hingga Rockefeller Foundation

    Kapolri Sebut Kualitas SPPG Polri Diakui Presiden Prabowo hingga Rockefeller Foundation

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

      Kapolri Sebut Kualitas SPPG Polri Diakui Presiden Prabowo hingga Rockefeller Foundation Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kualitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polri telah memperoleh apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto hingga lembaga filantropi internasional Rockefeller Foundation. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa Polri berupaya menghadirkan standar pelayanan yang baik […]

expand_less