Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
Polri meningkatkan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Penguatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau, sekaligus untuk memastikan setiap potensi titik api dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui arahan tersebut, jajaran kepolisian diminta memperkuat pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, mempererat koordinasi lintas sektor, melibatkan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
Di wilayah Jawa Tengah, misalnya, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah kawasan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, lahan terbuka hingga semak belukar, membuat upaya pencegahan perlu dilakukan secara terukur dan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan hanya dengan menunggu kebakaran terjadi. Menurutnya, pemetaan wilayah rawan serta deteksi dini menjadi bagian penting untuk mengantisipasi munculnya titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Karena itu, jajaran kepolisian diarahkan untuk meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang berdasarkan hasil evaluasi memiliki riwayat kejadian kebakaran. Patroli tersebut diharapkan dapat meningkatkan kehadiran petugas di lapangan sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi memicu karhutla.
Selain patroli, Polri juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Petugas di tingkat desa dan kelurahan didorong untuk aktif menyampaikan imbauan kepada petani, pengelola lahan, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena masyarakat merupakan salah satu unsur utama dalam upaya pencegahan kebakaran. Dengan adanya komunikasi dan edukasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Penguatan deteksi dini juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan sistem pemantauan. Di sejumlah wilayah, kepolisian mengoptimalkan data titik panas, pemantauan lapangan, serta teknologi seperti drone untuk membantu memperoleh gambaran kondisi kawasan yang sulit dijangkau secara langsung. Upaya tersebut bertujuan mempercepat identifikasi potensi kebakaran dan mendukung respons petugas di lapangan.
Kesiapan personel dan sarana pendukung juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus memperkuat koordinasi agar apabila terjadi kebakaran, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu. Ketersediaan sumber air, peralatan pemadaman, kendaraan pendukung, serta kesiapan personel menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan di lokasi kejadian.
Upaya pencegahan karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Polri mendorong kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, instansi kehutanan dan lingkungan hidup, pengelola kawasan hutan maupun perkebunan, serta masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan karena kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi.
Di samping mengedepankan langkah pencegahan, kepolisian tetap menyiapkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Polri menilai keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya ditentukan oleh kecepatan petugas ketika api sudah muncul, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak awal. Karena itu, deteksi dini, patroli, edukasi, kesiapan personel, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi lintas sektor menjadi satu kesatuan dalam strategi menghadapi musim kemarau.
Masyarakat juga diharapkan mengambil peran aktif dengan menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Apabila menemukan tanda-tanda kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan api, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sebelum api meluas.
Dengan diperkuatnya sistem pencegahan dan pengawasan, Polri berharap potensi karhutla dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan selama periode musim kemarau.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar