Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
Polri menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terdapat keterkaitan antara barang atau dokumen yang diperoleh dengan dugaan perbuatan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, penggeledahan maupun penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Pernyataan tersebut disampaikan Veris ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Ia menjelaskan bahwa Polri meyakini rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Veris juga menyebut bahwa dalam proses persidangan praperadilan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti surat dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindakan penyidik. Bukti-bukti tersebut nantinya diharapkan dapat menjelaskan dasar serta tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut.
Menurut Polri, keberadaan dokumen dan alat bukti menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak kepolisian meminta agar seluruh proses pemeriksaan di pengadilan dilihat berdasarkan bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain menggugat status tersangka, Febrie juga mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu tindakan yang dipersoalkan adalah penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Pihak Febrie menilai terdapat persoalan terkait prosedur dalam tindakan hukum tersebut dan kemudian mengajukannya sebagai bagian dari materi permohonan praperadilan.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menjadi pihak termohon. Kejaksaan Agung juga tercatat sebagai pihak yang turut menjadi termohon dalam perkara tersebut.
Persidangan praperadilan kemudian menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti masing-masing. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Polri menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kepolisian juga akan memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan penyidik melalui bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Dengan demikian, keabsahan penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses hukum terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum. Jalannya persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai keberatan yang diajukan serta memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar