Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Orang Diamankan
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Orang Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan dalam proses pengiriman barang ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurang lebih satu tahun. Polisi kemudian melakukan tindakan pada 31 Juli 2026 di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Dua orang berinisial HJ dan P diamankan ketika menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan dua karung berwarna putih yang berisi sisik trenggiling kering. Setelah ditimbang, karung pertama diketahui memiliki berat sekitar 33 kilogram, sedangkan karung kedua mencapai 31 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 64 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan bahwa barang tersebut diduga akan dikirim terlebih dahulu menuju Surabaya sebelum kemudian diselundupkan ke luar negeri. Polisi menduga kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang terorganisasi dan menjadikan satwa dilindungi sebagai bagian dari perdagangan ilegal.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan salah satu satwa yang memiliki status konservasi sangat memprihatinkan. Perdagangan bagian tubuh trenggiling secara ilegal dapat memberikan dampak besar terhadap kelangsungan populasi satwa tersebut, terlebih trenggiling memiliki tingkat perkembangbiakan yang relatif lambat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, jumlah sisik yang disita diperkirakan berkaitan dengan ratusan ekor trenggiling. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan keberadaan satwa yang dilindungi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan, menyampaikan bahwa trenggiling termasuk satwa dengan status Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN. Satwa tersebut juga tercantum dalam Lampiran I CITES sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan perlindungan dan pembatasan yang sangat ketat.
Polisi kemudian memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dan terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap satwa liar di Indonesia. Penindakan terhadap perdagangan ilegal diharapkan dapat memutus rantai distribusi dan mencegah semakin banyak satwa dilindungi menjadi korban perburuan serta perdagangan tanpa izin.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian satwa dan lingkungan. Selain penegakan hukum, upaya konservasi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, pemerintah daerah, serta masyarakat agar keberadaan satwa liar Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar