Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa berkurangnya pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kelangkaan produksi, melainkan berkaitan dengan mekanisme penyaluran melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema tersebut, kewajiban produsen untuk memasok MinyaKita ke pasar domestik baru berlaku ketika perusahaan melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Apabila aktivitas ekspor menurun, maka volume pasokan MinyaKita yang berasal dari kewajiban DMO juga ikut berkurang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mewajibkan produsen memenuhi kewajiban DMO apabila perusahaan tersebut tidak melakukan ekspor. Oleh sebab itu, jumlah MinyaKita yang beredar di pasar sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekspor masing-masing produsen minyak sawit. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan distribusi MinyaKita mengalami penurunan pada periode tertentu. Meski demikian, Kemendag memastikan bahwa kondisi tersebut tidak berarti terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional. Pemerintah menyebut masyarakat masih memiliki berbagai pilihan produk minyak goreng lain, baik minyak goreng premium maupun merek komersial lainnya yang tetap tersedia di pasaran. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng diyakini masih dapat terpenuhi meskipun pasokan MinyaKita mengalami penyesuaian.
Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan produsen, distributor, serta BUMN pangan guna memastikan distribusi MinyaKita tetap berjalan dengan baik. Pengawasan terhadap rantai distribusi diperkuat agar pasokan minyak goreng rakyat dapat tersalurkan secara merata ke berbagai wilayah, terutama pasar tradisional yang menjadi sasaran utama program tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Kemendag menambahkan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari kebijakan DMO sebagai bagian dari tata niaga minyak sawit nasional. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan aktivitas ekspor sehingga pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan produksi, distribusi, dan aktivitas ekspor CPO agar ketersediaan MinyaKita tetap terjaga. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan DMO akan dilakukan secara berkala guna memastikan mekanisme distribusi berjalan lebih efektif dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan stabilitas pasokan serta harga minyak goreng nasional dapat terus dipertahankan di tengah dinamika pasar global.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar