Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa berkurangnya pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kelangkaan produksi, melainkan berkaitan dengan mekanisme penyaluran melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema tersebut, kewajiban produsen untuk memasok MinyaKita ke pasar domestik baru berlaku ketika perusahaan melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Apabila aktivitas ekspor menurun, maka volume pasokan MinyaKita yang berasal dari kewajiban DMO juga ikut berkurang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mewajibkan produsen memenuhi kewajiban DMO apabila perusahaan tersebut tidak melakukan ekspor. Oleh sebab itu, jumlah MinyaKita yang beredar di pasar sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekspor masing-masing produsen minyak sawit. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan distribusi MinyaKita mengalami penurunan pada periode tertentu. Meski demikian, Kemendag memastikan bahwa kondisi tersebut tidak berarti terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional. Pemerintah menyebut masyarakat masih memiliki berbagai pilihan produk minyak goreng lain, baik minyak goreng premium maupun merek komersial lainnya yang tetap tersedia di pasaran. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng diyakini masih dapat terpenuhi meskipun pasokan MinyaKita mengalami penyesuaian.

Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan produsen, distributor, serta BUMN pangan guna memastikan distribusi MinyaKita tetap berjalan dengan baik. Pengawasan terhadap rantai distribusi diperkuat agar pasokan minyak goreng rakyat dapat tersalurkan secara merata ke berbagai wilayah, terutama pasar tradisional yang menjadi sasaran utama program tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Kemendag menambahkan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari kebijakan DMO sebagai bagian dari tata niaga minyak sawit nasional. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan aktivitas ekspor sehingga pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan produksi, distribusi, dan aktivitas ekspor CPO agar ketersediaan MinyaKita tetap terjaga. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan DMO akan dilakukan secara berkala guna memastikan mekanisme distribusi berjalan lebih efektif dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan stabilitas pasokan serta harga minyak goreng nasional dapat terus dipertahankan di tengah dinamika pasar global.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Sejumlah Persyaratan

    Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Sejumlah Persyaratan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Sejumlah Persyaratan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan telah mencapai kesepakatan terkait pengaturan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup […]

  • Respons Cepat Layanan 110 Polres Grobogan Berhasil Selesaikan Aduan Perampasan Kunci Motor Melalui Mediasi

    Respons Cepat Layanan 110 Polres Grobogan Berhasil Selesaikan Aduan Perampasan Kunci Motor Melalui Mediasi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Respons Cepat Layanan 110 Polres Grobogan Berhasil Selesaikan Aduan Perampasan Kunci Motor Melalui Mediasi Layanan darurat Kepolisian 110 kembali menunjukkan peran pentingnya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Kali ini, respons sigap yang dilakukan oleh jajaran Polres Grobogan berhasil menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kunci sepeda motor melalui pendekatan mediasi yang mengedepankan musyawarah dan […]

  • Selamatkan Generasi Muda, Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

    Selamatkan Generasi Muda, Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

      Selamatkan Generasi Muda, Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti […]

  • Bupati Sikka Jelaskan soal Polemik Imbas Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli

    Bupati Sikka Jelaskan soal Polemik Imbas Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bupati Sikka Jelaskan soal Polemik Imbas Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli Bupati Sikka akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul setelah keputusan mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli Bupati. Kebijakan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun kalangan aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemerintah daerah merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di […]

  • Wamendagri Bima Ajak HIPMI Kolaborasi dengan Pemda Gerakkan Ekonomi Kreatif

    Wamendagri Bima Ajak HIPMI Kolaborasi dengan Pemda Gerakkan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

        BanBandunggdung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk menggerakkan ekonomi kreatif. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) V Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat di Gedung Daan Mogot Pusdikif, Kota Bandung, Sabtu (9/5/2026).   […]

  • Basarnas Pastikan Tidak Ada Korban dalam Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Jakarta Utara

    Basarnas Pastikan Tidak Ada Korban dalam Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Jakarta Utara

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Basarnas Pastikan Tidak Ada Korban dalam Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Jakarta Utara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden kebakaran yang menimpa Kapal Negara (KN) SAR Ramawijaya di kawasan Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara. Kapal tersebut mengalami kebakaran saat sedang menjalani proses perawatan […]

expand_less