Mantan Kepala Sekolah di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan SPP Rp 143 Juta
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Kepala Sekolah di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan SPP Rp 143 Juta
Aparat kepolisian di Kota Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang mantan kepala sekolah berinisial AP (41) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana pendidikan senilai Rp143 juta. Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pendaftaran serta Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa yang seharusnya masuk ke rekening resmi sekolah, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan pemeriksaan terhadap rekening operasional sekolah. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh para orang tua siswa dengan dana yang tercatat di rekening resmi sekolah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal untuk memastikan penyebab selisih dana yang cukup besar.
Hasil audit menunjukkan sedikitnya 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran maupun SPP. Namun, sebagian dana tersebut tidak masuk ke rekening resmi sekolah, melainkan diduga diterima melalui rekening pribadi tersangka ataupun secara tunai. Kondisi tersebut mengakibatkan yayasan mengalami kerugian hingga mencapai Rp143 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut sempat mengakui telah menggunakan dana milik yayasan dan membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan seluruh uang tersebut. Meski demikian, hingga batas waktu yang diberikan, dana tersebut belum juga dikembalikan sehingga pihak yayasan memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan AP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Senin malam tanpa adanya perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah dokumen perbankan berupa rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus menelusuri penggunaan dana yang diduga telah digelapkan selama tersangka masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat sistem pengelolaan keuangan, meningkatkan transparansi administrasi, serta melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh transaksi keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar