Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi razia kendaraan bermotor
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai pemberlakuan denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat karena disebut sebagai kebijakan baru yang mulai diterapkan oleh kepolisian. Namun, Korlantas memastikan bahwa narasi tersebut tidak benar dan merupakan informasi yang menyesatkan. Ketentuan mengenai sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru yang secara khusus menetapkan denda bagi pengendara karena menggunakan ban gundul. Ban yang sudah aus memang termasuk dalam kategori komponen kendaraan yang dapat menyebabkan kendaraan tidak laik jalan. Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yang berlaku sejak lama.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 48, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut meliputi berbagai aspek kendaraan, termasuk kondisi ban, sistem pengereman, lampu, kemudi, kaca spion, knalpot, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Korlantas menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya kebijakan baru mengenai denda ban gundul adalah tidak benar.
Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ban kendaraan harus memiliki kedalaman alur yang masih memenuhi standar keselamatan. Ban yang telah aus atau gundul berpotensi mengurangi daya cengkeram terhadap permukaan jalan, terutama ketika hujan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Banyak informasi lama yang kembali beredar dengan narasi seolah-olah merupakan aturan baru sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta mengikuti kanal resmi Korlantas Polri maupun instansi pemerintah terkait.
Di sisi lain, kepolisian terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala. Pengendara diimbau segera mengganti ban yang sudah aus, retak, atau gundul demi menjaga keselamatan selama berkendara. Ban merupakan salah satu komponen vital yang sangat memengaruhi stabilitas kendaraan, terutama saat melakukan pengereman mendadak maupun melintasi jalan yang basah.
Kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu keresahan dan kesalahpahaman. Dengan memahami aturan yang berlaku serta menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga turut menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar