Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih

Kasus pembunuhan yang diduga dipicu persoalan asmara mengguncang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial Y (28) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa mantan kekasihnya, TD (26), karena tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir. Peristiwa tragis tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah jasad korban ditemukan terkubur di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban sempat bertemu pada Kamis pagi untuk membicarakan kelanjutan hubungan mereka. Dalam pertemuan tersebut, korban tetap pada keputusannya untuk mengakhiri hubungan asmara. Keputusan tersebut diduga membuat pelaku merasa kecewa dan menyimpan rasa sakit hati sehingga emosinya tidak dapat dikendalikan.

Setelah pertemuan pertama berakhir, korban melanjutkan aktivitasnya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban bekerja dan mengajaknya menuju area perkebunan dengan alasan ingin berbicara kembali mengenai hubungan mereka. Di lokasi yang jauh dari permukiman itulah keduanya kembali terlibat pertengkaran yang berujung pada dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku diduga memindahkan jasad korban ke lokasi lain sebelum akhirnya menguburkannya di area kebun sawit. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan. Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan korban tidak segera diketahui oleh keluarga maupun aparat kepolisian.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa korban tidak kunjung pulang setelah selesai bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manis Mata bersama Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak komunikasi korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada mantan kekasih korban yang akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, pelaku diduga mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya tali, karung, pakaian, papan kayu, tas milik korban, serta sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan di dalam parit. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Manis Mata menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati karena pelaku tidak dapat menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun analisis barang bukti yang telah dikumpulkan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik serta mencari penyelesaian melalui jalur yang damai apabila menghadapi persoalan dalam hubungan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Ketapang dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyambut Konferensi Teknologi Lepas Pantai Houston: Menjelajah Kedalaman Laut Demi Energi, Dikawal Kecerdasan Buatan

    Menyambut Konferensi Teknologi Lepas Pantai Houston: Menjelajah Kedalaman Laut Demi Energi, Dikawal Kecerdasan Buatan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 48
    • 0Komentar

    HOUSTON, AMERIKA SERIKAT – Dalam rangka menghadiri ajang bergengsi Offshore Technology Conference (OTC) yang berlangsung di Houston, Texas, Amerika Serikat, pada 4 hingga 7 Mei 2026, Denny JA selaku Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, menguraikan sebuah narasi mendalam mengenai transformasi besar dalam dunia eksplorasi energi. Selasa Mei 2026. Di tengah samudra luas, jauh di luar […]

  • Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Dapat Keringanan PKB dan BBNKB

    Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Dapat Keringanan PKB dan BBNKB

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Dapat Keringanan PKB dan BBNKB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib […]

  • Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Wartawan Berita-Polri Sambangi Kediaman Direktur Utama

    Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Wartawan Berita-Polri Sambangi Kediaman Direktur Utama

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BEKASI – Dalam upaya mempererat tali persaudaraan dan membahas strategi pengembangan media ke depannya, rombongan wartawan dari media Berita-Polri melakukan kunjungan kehormatan dan silaturahmi ke kediaman Direktur Utama, Bapak Lukman. Kedatangan tim wartawan disambut hangat di lokasi kediaman yang beralamat di Perumahan Bagasasi 2 Jasmin, Gang Gatot Kaca Blok AA3 No 19, Kecamatan Serang, Kabupaten […]

  • Ada Apa Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota PalangkaRaya Geledah Kantor KPU.

    Ada Apa Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota PalangkaRaya Geledah Kantor KPU.

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Palangka Raya. Tim Kejaksaan Negeri Kota PalangkaRaya, geledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sontak membuat suasana mendadak tegang pada Selasa (28/4/2026) sore. Terlihat ada beberapa tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, yang melakukan penggeledahan hingga sore hari kini masih berlangsung. Pantauan media ini di lokasi menunjukkan aktivitas tidak biasa. Sejumlah petugas terlihat lalu lalang […]

  • UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

    UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 26
    • 0Komentar

    UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Polri yang baru kembali menjadi perhatian publik setelah muncul ketentuan yang memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tanpa harus mengajukan pensiun dini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai […]

  • Usai Bertemu Panglima TNI, Kapolri Lanjutkan Silaturahmi ke Kejaksaan Agung untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Usai Bertemu Panglima TNI, Kapolri Lanjutkan Silaturahmi ke Kejaksaan Agung untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Rizki Ahmad Noviyandi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Usai Bertemu Panglima TNI, Kapolri Lanjutkan Silaturahmi ke Kejaksaan Agung untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri melanjutkan agenda silaturahmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Markas Besar (Mabes) TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan […]

expand_less