Detik-Detik Komplotan Maling Motor Penembak Pengemudi Ojek di Jakarta Timur Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Momen penangkapan dua pelaku curanmor yang menembak ojek di Matraman, Jakarta Timur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Detik-Detik Komplotan Maling Motor Penembak Pengemudi Ojek di Jakarta Timur Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya
Upaya pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menembak seorang pengemudi ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan mereka hingga ke wilayah Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui sehingga tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi persembunyian mereka untuk melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap tanpa memberikan perlawanan berarti. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan saat melakukan aksi penembakan terhadap korban. Senjata tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi ketika kedua pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di kawasan Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman. Aksi mereka diketahui oleh pemilik kendaraan yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Saat berusaha melarikan diri, seorang pengemudi ojek yang berada di sekitar lokasi mencoba menghadang laju sepeda motor para pelaku sebagai bentuk bantuan kepada korban pencurian.
Alih-alih menghentikan kendaraan, salah seorang pelaku justru mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi ojek tersebut. Peluru mengenai paha kanan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka serius. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat karena berlangsung di siang hari di kawasan yang cukup ramai. Rekaman kamera pengawas serta keterangan sejumlah saksi menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi para pelaku. Setelah keberadaan mereka terlacak, Tim Jatanras Polda Metro Jaya segera menyusun strategi penangkapan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.
Polda Metro Jaya mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi selama proses penyelidikan berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri ketika menghadapi pelaku kejahatan bersenjata. Apabila menemukan atau menyaksikan tindak kriminal, warga diharapkan segera menghubungi aparat kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan risiko terhadap keselamatan masyarakat dapat diminimalkan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar