Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru
- calendar_month 43 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru
Informasi mengenai pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu kembali menjadi perbincangan di media sosial. Banyak unggahan menyebutkan bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ban yang sudah aus. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena ketentuan mengenai sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ban kendaraan yang sudah gundul atau aus termasuk kategori tidak memenuhi persyaratan teknis karena dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, pengendara yang tetap mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang mengatur ancaman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, besaran tersebut merupakan batas maksimal sanksi yang diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Penentuan sanksi tetap mengikuti mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut Polri baru saja menerapkan aturan baru mengenai tilang ban gundul adalah hoaks. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu dan tidak dibuat secara khusus hanya untuk pelanggaran penggunaan ban gundul. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kedalaman alur tapak ban harus lebih dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan. Jika alur ban sudah menipis hingga melewati batas tersebut, pengendara disarankan segera mengganti ban demi menjaga keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak.
Ban yang sudah gundul memiliki daya cengkeram yang jauh berkurang dibandingkan ban dengan kondisi normal. Akibatnya, risiko kendaraan tergelincir, kehilangan traksi, atau mengalami aquaplaning saat hujan menjadi lebih tinggi. Selain membahayakan pengendara, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan kondisi ban secara berkala menjadi bagian penting dalam perawatan kendaraan bermotor.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara untuk rutin memeriksa kondisi ban sebelum berkendara. Selain memperhatikan ketebalan tapak ban, masyarakat juga disarankan mengganti ban apabila ditemukan retakan, benjolan, atau kerusakan lain yang dapat mengurangi tingkat keselamatan. Dengan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, pengendara tidak hanya terhindar dari potensi sanksi hukum, tetapi juga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar