Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

  • calendar_month 43 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

Informasi mengenai pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu kembali menjadi perbincangan di media sosial. Banyak unggahan menyebutkan bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ban yang sudah aus. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena ketentuan mengenai sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ban kendaraan yang sudah gundul atau aus termasuk kategori tidak memenuhi persyaratan teknis karena dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, pengendara yang tetap mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang mengatur ancaman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, besaran tersebut merupakan batas maksimal sanksi yang diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Penentuan sanksi tetap mengikuti mekanisme penegakan hukum yang berlaku.  Korlantas Polri juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut Polri baru saja menerapkan aturan baru mengenai tilang ban gundul adalah hoaks. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu dan tidak dibuat secara khusus hanya untuk pelanggaran penggunaan ban gundul. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kedalaman alur tapak ban harus lebih dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan. Jika alur ban sudah menipis hingga melewati batas tersebut, pengendara disarankan segera mengganti ban demi menjaga keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak.

Ban yang sudah gundul memiliki daya cengkeram yang jauh berkurang dibandingkan ban dengan kondisi normal. Akibatnya, risiko kendaraan tergelincir, kehilangan traksi, atau mengalami aquaplaning saat hujan menjadi lebih tinggi. Selain membahayakan pengendara, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan kondisi ban secara berkala menjadi bagian penting dalam perawatan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara untuk rutin memeriksa kondisi ban sebelum berkendara. Selain memperhatikan ketebalan tapak ban, masyarakat juga disarankan mengganti ban apabila ditemukan retakan, benjolan, atau kerusakan lain yang dapat mengurangi tingkat keselamatan. Dengan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, pengendara tidak hanya terhindar dari potensi sanksi hukum, tetapi juga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tags
  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Kick Off Bekasi FC Vs PSPS, Gegana Brimob PMJ Sterilisasi Stadion

    Jelang Kick Off Bekasi FC Vs PSPS, Gegana Brimob PMJ Sterilisasi Stadion

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bekasi – Gegana Brimob Polda Metro Jaya melalui Unit Jibom melaksanakan sterilisasi di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Sabtu (2/5/2026), menjelang pertandingan sepak bola antara Bekasi FC melawan PSPS Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh area pertandingan aman dan nyaman bagi pemain, ofisial, serta masyarakat yang akan hadir menyaksikan laga. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Beritapolri
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Duduk Perkara Lady Punk Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga

    Duduk Perkara Lady Punk Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Rizki Ahmad Noviyandi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Duduk Perkara Lady Punk Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang anak punk berinisial FA di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah menyeret nama selebgram sekaligus lady punk, Mondy Tatto. Kepolisian mengungkap bahwa rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban diduga dipicu oleh konflik pribadi yang berkembang […]

  • Tangis Haru Masitoh Pecah Saat Rumahnya Dibongkar Polisi, Program Bedah Rumah Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

    Tangis Haru Masitoh Pecah Saat Rumahnya Dibongkar Polisi, Program Bedah Rumah Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tangis Haru Masitoh Pecah Saat Rumahnya Dibongkar Polisi, Program Bedah Rumah Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu Suasana haru menyelimuti proses pembongkaran rumah milik Masitoh ketika sejumlah anggota kepolisian bersama warga setempat mulai merobohkan bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Di tengah aktivitas tersebut, Masitoh tidak mampu menahan air mata. Namun tangisan yang pecah […]

  • Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Tekankan Kebersihan Mako dan Berikan Apresiasi Pengamanan May Day

    Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Tekankan Kebersihan Mako dan Berikan Apresiasi Pengamanan May Day

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung kegiatan Apel Jam Pimpinan yang diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Majalengka, Senin (4/5/2026). Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menekankan pentingnya […]

  • Oknum Polisi di Tegal Ditahan, Diduga Aniaya Seorang Perempuan Sejak 2023

    Oknum Polisi di Tegal Ditahan, Diduga Aniaya Seorang Perempuan Sejak 2023

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Oknum Polisi di Tegal Ditahan, Diduga Aniaya Seorang Perempuan Sejak 2023 Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Kota Tegal menjadi perhatian publik setelah terduga pelaku resmi menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik […]

expand_less