Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan langsung dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak mencerminkan adanya kebijakan baru yang diberlakukan kepada pengguna kendaraan bermotor.
Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor dan bukan diterbitkan secara khusus untuk mengatur penggunaan ban yang sudah aus atau gundul.
Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen penting kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, kemudi, kaca spion, klakson, hingga kondisi ban. Ban yang sudah aus memang dapat memengaruhi kelayakan kendaraan karena berpotensi mengurangi tingkat keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalan yang licin atau basah.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, Korlantas menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak secara khusus ditujukan kepada pengendara yang menggunakan ban gundul. Aturan tersebut telah berlaku selama bertahun-tahun sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.
Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan kondisi ban masih layak pakai. Ban yang sudah kehilangan alur atau mengalami keausan berlebihan dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Korlantas juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Setiap informasi yang berkaitan dengan aturan lalu lintas sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian atau sumber pemerintah yang terpercaya sebelum dibagikan kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai denda khusus untuk ban gundul. Kepolisian tetap mengutamakan upaya edukasi, pencegahan kecelakaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Saat ini belum ada komentar