Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan langsung dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak mencerminkan adanya kebijakan baru yang diberlakukan kepada pengguna kendaraan bermotor.

Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor dan bukan diterbitkan secara khusus untuk mengatur penggunaan ban yang sudah aus atau gundul.

Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen penting kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, kemudi, kaca spion, klakson, hingga kondisi ban. Ban yang sudah aus memang dapat memengaruhi kelayakan kendaraan karena berpotensi mengurangi tingkat keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalan yang licin atau basah.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, Korlantas menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak secara khusus ditujukan kepada pengendara yang menggunakan ban gundul. Aturan tersebut telah berlaku selama bertahun-tahun sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.

Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan kondisi ban masih layak pakai. Ban yang sudah kehilangan alur atau mengalami keausan berlebihan dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Korlantas juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Setiap informasi yang berkaitan dengan aturan lalu lintas sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian atau sumber pemerintah yang terpercaya sebelum dibagikan kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai denda khusus untuk ban gundul. Kepolisian tetap mengutamakan upaya edukasi, pencegahan kecelakaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

author avatar
Rizki Ahmad Noviyandi
  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Keuntungan Subsidi, Polres Purbalingga Bekuk Penyalahguna LPG dan BBM

    Curi Keuntungan Subsidi, Polres Purbalingga Bekuk Penyalahguna LPG dan BBM

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/4/2026). Kasus Pertama: Modus Pindah Isi LPG 3 Kg Dalam operasi pertama yang digelar di […]

  • Aksi Almamater Lima Kembali Digelar di TangCity, Polisi Pastikan Penyampaian Aspirasi Berjalan Aman dan Tertib

    Aksi Almamater Lima Kembali Digelar di TangCity, Polisi Pastikan Penyampaian Aspirasi Berjalan Aman dan Tertib

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Aksi Almamater Lima Kembali Digelar di TangCity, Polisi Pastikan Penyampaian Aspirasi Berjalan Aman dan Tertib Aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Almamater Lima kembali berlangsung di kawasan TangCity Mall, Kota Tangerang. Demonstrasi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar […]

  • Polri Imbau Masyarakat Urus SIM Hanya Melalui Jalur Resmi untuk Hindari Penipuan

    Polri Imbau Masyarakat Urus SIM Hanya Melalui Jalur Resmi untuk Hindari Penipuan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Polri Imbau Masyarakat Urus SIM Hanya Melalui Jalur Resmi untuk Hindari Penipuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk mencegah praktik percaloan, pemalsuan dokumen, serta berbagai bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Menurut pihak kepolisian, […]

  • Menpora Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026, Dinilai Mampu Memperkuat Budaya Olahraga Nasional

    Menpora Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026, Dinilai Mampu Memperkuat Budaya Olahraga Nasional

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Menpora Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026, Dinilai Mampu Memperkuat Budaya Olahraga Nasional Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Pekan Olahraga Polri 2026 yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya menjadi ajang kompetisi bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetapi juga […]

  • BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024, Klaim Selamatkan 48,3 Juta Jiwa

    BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024, Klaim Selamatkan 48,3 Juta Jiwa

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Danilo Fernandes
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024, Klaim Selamatkan 48,3 Juta Jiwa Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan capaian besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, BNN berhasil menyita sebanyak 12,3 ton berbagai jenis narkotika dari hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional. Dari […]

  • DPRD DKI Dorong RT dan RW Menjadi Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    DPRD DKI Dorong RT dan RW Menjadi Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DPRD DKI Dorong RT dan RW Menjadi Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong penguatan peran pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pengurus RT dan RW merupakan pihak yang paling dekat dengan warga […]

expand_less