Mengintip Aturan Polisi-TNI Ikut Awasi Wajib Pajak
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mengintip Aturan Polisi-TNI Ikut Awasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan aturan baru yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan melalui sinergi lintas instansi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri difokuskan pada pembangunan jejaring informasi di lapangan. Personel yang dilibatkan merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Mereka berperan membantu petugas pajak memperoleh informasi mengenai keberadaan wajib pajak, aktivitas ekonomi, maupun potensi objek pajak di wilayah binaan masing-masing. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Selain pengawasan lapangan, DJP juga memperkuat metode pengawasan nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pengumpulan data dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti analisis data, pemanfaatan media digital, web scraping, remote sensing, serta berbagai sumber informasi administrasi lainnya. Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif tanpa harus selalu melakukan pemeriksaan langsung kepada wajib pajak. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Pemerintah menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan berarti aparat keamanan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Kewenangan tersebut tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat hanya membantu membangun jaringan informasi dan mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan apabila diperlukan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena dinilai membawa perubahan dalam pola pengawasan perpajakan. Sebagian pihak menilai kolaborasi lintas instansi dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan. Namun, ada pula yang mengingatkan agar implementasinya tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi, transparansi, serta tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Istana Kepresidenan menyatakan bahwa aturan tersebut masih akan terus dikaji dan didiskusikan lebih lanjut dalam lingkup pemerintah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tetap sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap koordinasi antara DJP, TNI, dan Polri dapat memperkuat pengawasan berbasis data, memperluas jangkauan informasi perpajakan hingga ke tingkat daerah, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pengawasan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Saat ini belum ada komentar