Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penggeledahan dan Penahanan Telah Sesuai Prosedur Hukum
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penggeledahan dan Penahanan Telah Sesuai Prosedur Hukum
Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI. Dalam persidangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta dilandasi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Melalui jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa setiap tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polisi berpendapat bahwa proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan secara sah sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan tindakan penyidik.
Pihak kepolisian juga meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan agar menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Menurut polisi, dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan upaya paksa telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan bahwa penggeledahan di kediamannya, penangkapan, serta penahanan dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan seluruh tindakan tersebut tidak sah, membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya sebagai warga negara.
Sidang praperadilan menjadi mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi hukum, menghadirkan dokumen, serta bukti pendukung yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara yang menjerat Roy Suryo merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI. Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan tokoh publik dan menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Pengamat hukum menilai bahwa praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Melalui mekanisme tersebut, hakim akan menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum atau terdapat pelanggaran yang dapat berimplikasi terhadap keabsahan proses penyidikan.
Hingga proses persidangan berlangsung, kedua belah pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing. Hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut. Putusan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan terhadap pelaksanaan prosedur penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis : Nabila
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar