Polri Tegaskan Platform Digital yang Menguasai Aset Nasabah Secara Sepihak Berpotensi Dipidana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tegaskan Platform Digital yang Menguasai Aset Nasabah Secara Sepihak Berpotensi Dipidana
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa platform digital, khususnya yang bergerak di bidang layanan keuangan, dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti menguasai aset nasabah secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons meningkatnya kasus sengketa di sektor layanan keuangan digital yang melibatkan pengelolaan aset milik pengguna.
Menurut penjelasan aparat penegak hukum, hubungan antara pengguna dan penyelenggara platform digital pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan. Namun, apabila dalam praktiknya terdapat tindakan yang melampaui kewenangan, seperti pengalihan, penguasaan, atau penggunaan aset nasabah tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Polri menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada penguasaan aset secara melawan hukum, apalagi disertai unsur keuntungan pribadi atau pihak lain yang menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup dalam hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam perkembangan teknologi finansial saat ini, berbagai platform digital semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan, investasi, hingga pengelolaan aset. Kondisi ini memang memberikan kemudahan akses bagi pengguna, namun di sisi lain juga memunculkan potensi risiko penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan kepatuhan hukum yang ketat.
Polri juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang murni berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian antara pengguna dan platform pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Namun demikian, apabila ditemukan indikasi adanya unsur penipuan, penggelapan, atau penguasaan aset secara tidak sah, maka aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganan ke ranah pidana.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna layanan digital agar tidak menjadi korban penyalahgunaan sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penegasan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi industri keuangan digital agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seiring dengan perkembangan ekosistem digital di Indonesia, Polri juga mengimbau seluruh penyelenggara platform digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi yang terus berkembang pesat.
Aparat kepolisian memastikan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset digital akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah agar tidak merugikan pihak manapun.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan perlindungan hukum dalam penggunaan layanan digital, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko dalam transaksi berbasis teknologi finansial.
Jurnalis : Iklimah
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar