Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri Tegaskan Platform Digital yang Menguasai Aset Nasabah Secara Sepihak Berpotensi Dipidana

Polri Tegaskan Platform Digital yang Menguasai Aset Nasabah Secara Sepihak Berpotensi Dipidana

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polri Tegaskan Platform Digital yang Menguasai Aset Nasabah Secara Sepihak Berpotensi Dipidana

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa platform digital, khususnya yang bergerak di bidang layanan keuangan, dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti menguasai aset nasabah secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons meningkatnya kasus sengketa di sektor layanan keuangan digital yang melibatkan pengelolaan aset milik pengguna.

Menurut penjelasan aparat penegak hukum, hubungan antara pengguna dan penyelenggara platform digital pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan. Namun, apabila dalam praktiknya terdapat tindakan yang melampaui kewenangan, seperti pengalihan, penguasaan, atau penggunaan aset nasabah tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Polri menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada penguasaan aset secara melawan hukum, apalagi disertai unsur keuntungan pribadi atau pihak lain yang menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup dalam hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam perkembangan teknologi finansial saat ini, berbagai platform digital semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan, investasi, hingga pengelolaan aset. Kondisi ini memang memberikan kemudahan akses bagi pengguna, namun di sisi lain juga memunculkan potensi risiko penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan kepatuhan hukum yang ketat.

Polri juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang murni berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian antara pengguna dan platform pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Namun demikian, apabila ditemukan indikasi adanya unsur penipuan, penggelapan, atau penguasaan aset secara tidak sah, maka aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganan ke ranah pidana.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna layanan digital agar tidak menjadi korban penyalahgunaan sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penegasan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi industri keuangan digital agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan ekosistem digital di Indonesia, Polri juga mengimbau seluruh penyelenggara platform digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi yang terus berkembang pesat.

Aparat kepolisian memastikan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset digital akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah agar tidak merugikan pihak manapun.

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan perlindungan hukum dalam penggunaan layanan digital, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko dalam transaksi berbasis teknologi finansial.

Jurnalis : Iklimah

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut KA Argo Bromo di Grobogan: 4 Orang Meninggal Dunia, 5 Luka-luka

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo di Grobogan: 4 Orang Meninggal Dunia, 5 Luka-luka

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 28
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Sebuah peristiwa nahas mengguncang wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ketika Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang melayani rute perjalanan Jakarta–Surabaya dikabarkan terlibat dalam insiden tabrakan dengan kendaraan bermotor (KBM) di kawasan perlintasan kereta api Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, pada hari ini. Peristiwa tragis ini memakan korban jiwa serta menimbulkan korban […]

  • Aksi Unjuk Rasa Digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, 815 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Situasi

    Aksi Unjuk Rasa Digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, 815 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Situasi

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Aksi Unjuk Rasa Digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, 815 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Situasi Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 815 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan […]

  • Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat perempuan yang diduga terlibat sebagai pengedar. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan […]

  • 50 Ribu Korban PHK Masuk Program Vokasi Nasional, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun

    50 Ribu Korban PHK Masuk Program Vokasi Nasional, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 12
    • 0Komentar

    50 Ribu Korban PHK Masuk Program Vokasi Nasional, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Pemerintah menyiapkan program pelatihan vokasi nasional bagi 50 ribu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada semester II tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat meningkatkan keterampilan […]

  • Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kemasan Beras India, Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta

    Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kemasan Beras India, Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kemasan Beras India, Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang menggunakan modus penyamaran dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos […]

  • Pengamat Desak Polri Usut Dugaan Pemberian Uang Rp20 Juta kepada Mahasiswa, Minta Fakta Diungkap Secara Transparan

    Pengamat Desak Polri Usut Dugaan Pemberian Uang Rp20 Juta kepada Mahasiswa, Minta Fakta Diungkap Secara Transparan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 10
    • 0Komentar

      Pengamat Desak Polri Usut Dugaan Pemberian Uang Rp20 Juta kepada Mahasiswa, Minta Fakta Diungkap Secara Transparan Sejumlah pengamat mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada seorang mahasiswa yang belakangan menjadi perhatian publik. Desakan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari pihak mahasiswa mengenai […]

expand_less