Polisi Tegaskan Isu Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Bukan Aturan Baru, Berlaku pada Akses Jalan Tertentu
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tegaskan Isu Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Bukan Aturan Baru, Berlaku pada Akses Jalan Tertentu
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai penerapan sistem ganjil genap pada 28 gerbang tol di wilayah Jakarta. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan aturan yang telah lama berlaku sesuai dengan ketentuan pembatasan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan anggapan bahwa seluruh ruas jalan tol kini menerapkan sistem ganjil genap. Kebijakan tersebut tidak diberlakukan di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses masuk maupun keluar gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Menurut kepolisian, dasar hukum pemberlakuan sistem tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya penerapan aturan baru di 28 gerbang tol dinilai kurang tepat karena ketentuan tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu dan hanya kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Polisi juga menjelaskan bahwa apabila sebuah akses gerbang tol berada pada ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap, maka kendaraan yang melintas menuju atau keluar dari akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan nomor polisi sesuai tanggal yang berlaku. Namun demikian, kendaraan yang berada di dalam ruas jalan tol tidak dikenakan pembatasan ganjil genap karena jalan tol bukan merupakan objek pemberlakuan kebijakan tersebut.
Terkait daftar 28 akses gerbang tol yang sering beredar di berbagai platform digital, kepolisian menyarankan masyarakat untuk merujuk informasi resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi ketentuan pembatasan lalu lintas yang berlaku pada hari kerja. Sistem ganjil genap diterapkan pada jam-jam tertentu sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, serta mendukung pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta.
Selain mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas, marka jalan, serta petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan. Kepatuhan terhadap seluruh aturan berlalu lintas tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi tilang elektronik (ETLE), tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pemerintah bersama kepolisian memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem ganjil genap sesuai perkembangan kondisi lalu lintas di Jakarta. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi hanya melalui saluran resmi pemerintah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar mengenai kebijakan transportasi dan rekayasa lalu lintas di wilayah Ibu Kota.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar