Kasus Penyekapan di Bandung, Komisi III DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Penyekapan di Bandung, Komisi III DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota parlemen meminta aparat kepolisian tidak ragu menerapkan pasal berlapis kepada pelaku agar proses hukum berjalan maksimal dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama dan mengakibatkan korban mengalami luka fisik maupun trauma psikologis yang mendalam. Komisi III menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga diminta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dapat dikenakan kepada pelaku apabila ditemukan unsur-unsurnya selama proses penyidikan.
Ia menilai pemberian hukuman yang berat bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah bergerak cepat menangani perkara tersebut. Langkah cepat aparat dinilai menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Sejumlah anggota Komisi III lainnya juga meminta penyidik melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun potensi korban lainnya. Menurut mereka, setiap fakta yang terungkap harus ditelusuri secara mendalam agar seluruh perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain fokus pada penindakan terhadap pelaku, perhatian terhadap pemulihan kondisi korban juga menjadi hal yang penting. Pendampingan medis, psikologis, serta bantuan hukum dinilai perlu diberikan secara maksimal agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik setelah mengalami trauma yang berat.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Apabila menemukan tanda-tanda adanya tindak kekerasan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.
Komisi III DPR memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan perampasan kebebasan seseorang.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar